PEKANBARU (SB) – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok desa, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Yeni Nel Ikhwan, menjadi narasumber dalam dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) pada Selasa (7/10/2025).
Kegiatan dialog interaktif ini mengangkat tema “Pos Bantuan Hukum” dan bertujuan memperkenalkan program strategis Kementerian Hukum dalam memperluas layanan hukum kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Yeni menjelaskan bahwa program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan salah satu implementasi nyata dari Asta Cita Presiden, yang menitikberatkan pada peningkatan akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan.
“Program ini merupakan bagian dari reformasi hukum dan keadilan untuk semua, sebagaimana amanat konstitusi. Kami ingin memastikan masyarakat di pelosok pun memiliki akses terhadap bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan hukum,” ungkapnya.
Baca juga: Modus Operandi Penambangan Ilegal CV. Pelangi Berkah di Perairan Jelitik
Lebih lanjut, Yeni menyampaikan bahwa di Provinsi Riau akan dibentuk 1.862 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, yang akan didukung oleh 3.724 paralegal. Posbakum ini akan menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum sejak dini, sebelum berlanjut ke ranah pengadilan.
“Posbakum hadir sebagai upaya konkret untuk menghadirkan penyelesaian masalah hukum di akar rumput. Dengan adanya paralegal di setiap desa, masyarakat tidak lagi sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” tambahnya.
Kegiatan dialog interaktif ini berjalan interaktif dan informatif, dengan banyak pendengar yang menunjukkan antusiasme terhadap program ini. Inisiatif tersebut diharapkan menjadi langkah besar dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan mendorong terciptanya keadilan yang merata di seluruh wilayah Riau. (*J2R)