KOTA SIBOLGA (SB) – Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Muda Bongkar Korupsi (GEMBOK) akan melaporkan Kepala Desa Aek Bottar Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan Rimson Manik, SH selaku Ketua DPP LSM GEMBOK Korupsi) kepada awak media disalah satu Kedai Kopi Jln Bahagia Sibolga, Minggu (28/9/2025).
Dikatakan Rimson, “Kami sudah kirim surat klarifikasi resmi terkait anggaran Dana Desa melalui kantor pos yang ditujukan langsung ke Kepala Desa Aek Bottar, Suwardi Meha. Namun hingga saat ini kita belum menerima balasan atau jawaban dari kepala desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Kita sudah coba komunikasi langsung ke Suwardi Meha melalui sambungan seluler di nomor 082276852XXX, namun sama sekali tidak ada respon dan terkesan mengabaikan perihal konfirmasi tersebut. Padahal, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat di daerah wajib memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,” pungkasnya.
Rimson menegaskan, “Akan hal tersebut, saya Selaku Ketua DPP LSM GEMBOK akan segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan Korupsi di Desa Aek Bottar Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah,” tegasnya.
Ia menguraikan, adapun dugaan indikasi korupsi di Desa Aek Bottar antara Lain: 1. Pembangunan Rehabilitasi Pengerasan Jembatan Milik Desa sebesar 230.839.000., 2. Pembangunan Rehabilitasi Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar 67.532.000., 3. Keadaan mendesak Sebesar 10.800.000., 4. Penyelenggaraan Posyandu Makanan Tambahan ibu hamil Kelas Lansia Dan insentif Kader Posyandu sebesar 43.248.000., dan masih banyak lagi item-item yang sengaja tidak kami publikasikan terkait anggaran Desa Aek Bottar Kecamatan Tukka tahun 2024.
“Tim Investigasi lembaga kami sudah turun langsung ke lokasi Desa Aek Bottar. Disana masih ada lagi yang ditemukan warga lansia maupun ibu hamil tidak mendapat makanan tambahan, padahal jelas sudah ada anggarannya. Begitu juga dengan kader Posyandu yang diduga masih ada hubungan keluarga dengan kades tersebut,” ujarnya.
“Atas dasar itulah, kuat dugaan kami, Kades Aek Bottar tidak jujur dalam pengelolaan dana desa tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat kita sudah kumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan kita ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan meminta untuk segera memanggil Kepala Desa Aek Bottar,” tegas Rimson Manik, SH. (*Ast)