SINURBERITA.COM || Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memberikan penjelasan resmi terkait dua akta kelahiran yang sempat diduga berkaitan dengan kasus perdagangan bayi di Jawa Barat.
Kepala Disdukcapil Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan membuktikan kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam kondisi sehat.
“Pada 18 Juli 2025, tim kami melakukan kunjungan langsung ke alamat terdaftar pemilik akta. Hasilnya, kedua anak tersebut benar-benar tinggal bersama orang tua biologis mereka dan tidak ada indikasi keterlibatan dalam kasus perdagangan manusia,” jelas Erma, Senin (21/7/2025).
Dua akta yang dimaksud diterbitkan pada waktu berbeda. Akta pertama dikeluarkan pada 8 September 2023 untuk seorang anak yang kini berusia dua tahun, sementara akta kedua terbit 2 Juli 2025 untuk bayi berusia tiga bulan. “Kedua dokumen ini diproses sesuai prosedur dan telah melalui pemeriksaan kelengkapan persyaratan,” tambahnya.
Erma menekankan bahwa Disdukcapil Pontianak selalu memprioritaskan validitas data kependudukan. Sistem verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti perdagangan anak. “Kami terus memperketat pengawasan dan siap berkoordinasi dengan penegak hukum jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menepis kekhawatiran publik atas potensi bocornya data atau manipulasi dokumen kependudukan. Disdukcapil Pontianak berkomitmen menjaga integritas pelayanan, termasuk pencegahan pemalsuan atau penggunaan akta kelahiran untuk tindak kriminal.
“Masyarakat tidak perlu ragu. Kami memastikan setiap dokumen yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi berlapis,” tegas Erma. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi kependudukan di Kota Pontianak. (*Jai/HMS)
Sumber: InfoPublik