
CILACAP || Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 100 warga binaan atau narapidana berisiko tinggi, ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (30/5/2025) petang.
Pemindahan ini dipimpin langsung Direktur Pengamanan dan Intelijen bersama tim dan Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, dukungan dan kerjasama Ka. UPT PAS Riau, Polda Riau (Brimobda Riau), Lanud RSN, Avsec, Imigrasi Riau dan para pihak yang membantu kelancaran kegiatan pemindahan.
Narapidana kasus narkotika asal Riau tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang, yakni terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).
“Ini adalah bentuk upaya keseriusan Ditjenpas beserta seluruh UPT untuk membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP, (lapas) super maksimum Nusakambangan jawabannya,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, melalui keterangan resmi, Sabtu (31/5/2025).
Para narapidana tersebut ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum. Adapun lapas super maksimum menerapkan penempatan tiap-tiap warga binaan di sel khusus (one man one cell) dengan interaksi yang sangat terbatas dan diawasi penuh melalui CCTV.
“Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan bersama tim, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, (dan) pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau,” tuturnya.
Menurut Rika, pemindahan narapidana dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau tersebut bukan hanya penindakan dan hukuman, melainkan juga pembelajaran bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa pidana agar tidak ikut berulah.
Ia menyebut pemindahan itu dilakukan atas dasar hasil penyidikan, penyelidikan, pendalaman, asesmen, serta aturan yang berlaku.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan seruan “Nihil HP dan Narkoba” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan agar pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Rika menambahkan, bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Riau, Maizar menyampaikan, “Ini merupakan komitmen nyata kami untuk membersihkan Lapas/Rutan dari peredaran handphone ilegal serta narkoba. Jika masih ada yang nekat terlibat dalam praktik-praktik menyimpang ini, maka satu-satunya tempat yang layak bagi mereka adalah Nusakambangan”, tegasnya. Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa Lapas dan Rutan kembali menjadi tempat pembinaan yang bersih dan aman sesuai dengan instruksi dan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan”, ungkap Maizar di ruang kerjanya. (*red/J2R)