PEKANBARU || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba melalui keikutsertaannya dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) Provinsi Riau Tahun 2025, yang diselenggarakan pada di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau ini dibuka oleh Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol. Robinson Siregar.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa posisi strategis Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikannya jalur rawan penyelundupan narkotika. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah ini.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau, serta instansi vertikal dan perangkat daerah seperti Bappeda, Kesbangpol, dan Kepala BNN Kabupaten/Kota.
Akan hal tersebut, Kanwil Ditjenpas Riau menyampaikan komitmen nyata dalam mendukung program KOTAN melalui tiga langkah strategis, yakni dengan melaksanakan razia dan tes urine berkala, rehabilitasi dan sosialisasi, dan melakukan pemindahan Narapidana ke Nusakambangan.
Diakhir kegiatan, seluruh instansi diwajibkan mengisi Tabel Rencana Aksi KOTAN sebagai bentuk komitmen masing-masing lembaga dalam mendukung kebijakan nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menjalin koordinasi erat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta memperkuat pengawasan internal demi mewujudkan Riau Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Ia menegaskan, “Tidak ada toleransi bagi petugas maupun WBP yang terbukti melanggar aturan atau terlibat dalam peredaran narkoba”, ungkap Nimrot Sihotang. (*J2R)