BANGKA BELITUNG – LSM Garuda KPPP RI Kabupaten Bangka mengapresiasi langkah Gakkum Dinas LHK Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang berhasil mengamankan dugaan penyelundupan kayu illegal di Desa Rebo, pada Minggu (9/3) pagi kemarin.
Dikabarkan, pihak Gakkum DLHK Propinsi Babel itu berhasil menangkap pelaku serta mengamankan kayu hasil ilegal logging asal Desa Pergam, Bangka Selatan, sebanyak 3 mobil tronton.
Ketua LSM Garuda KPPRI, Selamet Riyadi, meminta kasus tersebut dapat diproses sampai tuntas hingga ke aktor di belakang layar.
“Kayu-kayu ilegal ini digunakan setiap tahun untuk pembuatan bagan ikan di laut. Aktivitas perambahan kayu ilegal ini dilakukan dengan kuantitas yang sangat besar setiap tahunnya,” ungkap Selamet, ditemui Minggu malam, di Sungailiat.
Jika aktivitas tersebut tidak segera dihentikan, Selamet khawatir ekosistem kayu yang ada di Babel dapat rusak dan berujung punah.
“Bisa-bisa minimal 10 tahun ke depan kayu di Babel ini bisa tumbuh besar kembali. Sedang Babel ini sudah sakit karena kerugian ekologi pertimahan, jangan ditambah sakit lagi. Jadi stop dahulu perambahan kayu ilegal ini. Alam kita sudah rusak parah,” tegasnya.
Selain Selamet, Ketua KPMP Babel, Angga Siswanto, ikut mengutuk aktvitas ilegal logging tersebut. Ia mengatakan, kayu-kayu hasil ilegal logging itu diduga merupakan pesanan pengusaha asal Desa Rebo, berinisial NMSK.
“Kayu tersebut merupakan pesanan salah satu oknum masyarakat Desa Rebo, disebut big bos pemberi dananya, yang diduga dengan nama panggilan NMSK dan AP, KLK, dkk,” ujar Angga dalam rilisnya, Senin (10/3) pagi.
Adapun jenis kayu yang ditebang tersebut, ujar Angga, merupakan kayu kualitas super, seperti kayu kerupuk yang kini sudah sangat susah dicari. Kayu-kayu ini akan digunakan untuk pembuatan bagan ikan di tengah laut.
Angga juga menduga jika pengiriman kayu-kayu ini sudah dilakukan sebanyak empat kali ke Desa Rebo.
Ia juga merinci, berdasarkan hasil investigasi, kayu-kayu ilegal logging itu berasal dari Desa Pergam, Desa Romadhon, dan Desa Sarang Mandi.
“Desa Pergam. Tidak ada izin ke desa, hanya pendekatan dengan pentolan desa, dan dari daerah ini diduga sudah empat kali dikirim ke Desa Rebo,” tuturnya.
Sementara, untuk kayu yang berasal dari Desa Romadhon dan Sarang Mandi, Angga berkata berasal dari kawasan Hutan Produksi (HP).
“Desa Romadhon dan Sarang Mandi adalah Hutan Produksi. Menurut informasi yang kami dapat sudah ditebang dan sedang dihanyutkan melewati alur sungai, menuju Sungai Pangkal Raya yang sudah ada dua atau tiga set berada di sana, bertempat di belakang rumah saudara KOM, oknum masyarakat yang diduga tinggal di daerah Limbung, Merawang, inisial KM dan JS,” sambung Angga.
Dikarenakan peristiwa penangkapan itu, Angga dalam waktu dekat bakal membuat laporan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, dan Puspom TNI, agar kasus tersebut dapat diseret hingga ke meja hijau.
“Kami juga akan surati Propam Polda Babel dan Danpuspom Mabes TNI lantaran diduga kegiatan ini dikawal oleh oknum anggota Polri dan militer,” tutupnya.
Berkaitan dengan kasus ini, redaksi sedang berupaya menghubungi pihak DLHK Provinsi Babel, dan beberapa pihak lainnya. (*Hry)