KAB. SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak pada tahun anggaran 2023 menganggarkan dana sebesar Rp3.091.319.562,74 untuk Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut dimenangkan oleh CV. Fahrul Sidik berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 102/DISKES/KONTRAK-PK/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki sinurberita.com, bahwa Proyek Pembangunan Gedung Labkesda Kabupaten Siak dikerjakan tidak sesuai kontrak. Patut diduga, PPK dan PPTK kegiatan tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggungjawabnya.
Pada pekerjaan urugan tanah untuk perataan lokasi bangunan dan jalan masuk, seharusnya 1.023,00 M3, namun faktanya pihak kontraktor hanya melaksanakan 889,03 M3. Begitu juga pekerjaan pondasi bangunan utama pada kolom Pedestal 25x 25 Cm (Bekisting) harusnya 42,50 namun faktanya 9,99 M2.
Selain itu, pekerjaan urugan tanah bawah lantai T = 60 cm, seharusnya 193,50 namun hanya 165,94 M3. Belum lagi terkait Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), pihak kontraktor tidak melakukan sosialisasi, promosi dan pelatihan, personel keselamatan konstruksi, serta konsultasi dengan ahli terkait keselamatan konstruksi. Semua item pekerjaan tertuang didalam kontrak namun tidak dilaksanakan pihak kontraktor.
Johannes Sinaga, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPP FK GEMPAR) menyampaikan, “Ini adalah bentuk kegagalan sistematis, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan. Pelaksana pekerjaan wajib mematuhi perjanjian kontrak, sedangkan PPK dan PPTK harus melakukan pengendalian atas pekerjaan yang dilakukan kontraktor”, ucapnya. Jumat (22/3)
“Kami prihatin atas pernyataan Fauzi Asni yang mengatakan temuan BPK itu sifatnya normatif. Cukup diteruskan ke kepala dinas dan penyedia jasa agar ditindaklanjuti. Perlu diingat, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, pasal 4 menjelaskan bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”, tegasnya.
Ditegaskannya, “Kami akan melakukan observasi. Patut diduga pihak penyedia jasa (kontraktor) dan PPK kongkalikong dalam pelaksanaan dan pengawasan”, tutupnya.(*red)