DPP LAKI Gelar Audiensi Bersama Disperindag ESDM Kalbar Bahas Maraknya PETI

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH.

PONTIANAK (SB) – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) bersama Media Center Indonesia (MCI) menggelar audiensi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 16 Oktober 2025.

Pertemuan yang berlangsung di aula kantor Disperindag ESDM itu membahas persoalan maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal mining di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Ketua Umum DPP LAKI sekaligus Ketum MCI, Burhanudin Abdullah, SH, menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, Disperindag ESDM memiliki tanggung jawab besar karena lembaga tersebut yang mengetahui secara pasti perusahaan atau individu yang memiliki izin maupun tidak.

“Jangan hanya aparat yang disalahkan. Disperindag ESDM juga harus ikut bertanggung jawab dan membantu upaya pemberantasan tambang ilegal,” kata Burhanudin.

Baca juga: Tambang Timah Ilegal Gusung Nelayan 2 Dikoordinir Asiang Rebuk

Ia juga mengingatkan agar pelayanan publik di bidang energi dan pertambangan dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.

Burhanudin mendorong pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah daerah. Ia menilai, proses perizinan yang tersentralisasi di pusat sering menjadi hambatan dan memperlambat legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga memicu aktivitas tambang ilegal.

“Kalau prosesnya terlalu lama dan berbelit-belit, masyarakat akhirnya memilih jalan pintas. Ini yang harus dibenahi,” ujarnya.

Ia juga meminta evaluasi terhadap sistem OSS (Online Single Submission) yang dianggap menyulitkan masyarakat maupun pelaku usaha kecil karena tidak semua mahir teknologi.

Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzaman, menyambut baik audiensi tersebut. Ia mengatakan, pertemuan ini menjadi ajang menyamakan persepsi terkait mekanisme pengelolaan pertambangan, baik wilayah izin usaha maupun WPR.

“Kami terus berupaya menjalankan tugas sesuai mekanisme dan regulasi hukum yang berlaku,” ujar Syarif.

Baca juga: 190 Perusahaan Tambang Dibekukan Kementerian ESDM, Berikut Ini Daftarnya

Ia menjelaskan, kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara (minerba) saat ini berada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan terbatas untuk pengelolaan galian C sesuai pendelegasian Peraturan Presiden.

Terkait WPR, Syarif memaparkan bahwa Kalbar termasuk provinsi yang cukup maju. Hingga kini, ada tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diproses, dengan dua wilayah Ketapang dan Kapuas Hulu telah mendapat penetapan WPR. Namun, ia mengakui proses selanjutnya masih bergantung pada pemerintah pusat.

“Dokumen pengelolaan WPR merupakan kewenangan kementerian. Kalbar telah mendapat apresiasi karena sudah menyusun dokumen pengelolaan untuk Kapuas Hulu, sementara Ketapang masih dalam proses,” kata Syarif.

Ia menambahkan, terdapat delapan usulan WPR dari kabupaten yang sudah diteruskan ke kementerian, namun hingga kini belum seluruhnya mendapat persetujuan. Setelah dokumen reklamasi pascatambang dan iuran IPR rakyat diselesaikan, proses perizinan diharapkan berjalan lebih cepat dan sesuai dasar hukum yang jelas. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *