DPRD Bangka Gelar RDP Usai Gagal Mediasi PT. THEP dan Desa Penyamun

SINURBERITA.COM || BABEL – Mediasi sengketa lahan seluas 12 hektar antara Pemerintah Desa Penyamun dan PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP) kembali gagal mencapai kesepakatan. Meski difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Bangka, pertemuan kedua belak pihak tak kunjung mendapat titik terang. Proses mediasi tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Desa Penyamun. Kamis (14/8/2025).

Hadir dalam mediasi, Komisi II DPRD Kabupaten Bangka antara lain diwakili oleh Surya Erni dari Partai Nasdem, Makmun dari Partai Golkar, Suhaili dari Partai PKS, Juniar dari Partai Perindo, Zainuddin dari Partai Gerindra, perwakilan dari PT. THEP, Kantor BPN Kabupaten Bangka, Dinas Perkebunan Kabupaten Bangka, Camat Pemali, Babinkamtibmas, Kepala Desa Penyamun, Kadus, BPD Desa penyamun, serta undangan lainnya.

Pantauan awak media, didalam proses mediasi antara Pemerintah Desa Penyamun dan PT. THEP, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bangka meminta agar konflik lahan seluas 12 hektar ini dapat diselesaikan secara baik.

“Disini kita mediasi guna mencari jalan terbaik,” ujar Makmun selaku Sekretaris Komisi II DPRD Bangka.

Lebih lanjut Makmun mengatakan, “Mediasi hari ini sudah keempat kalinya, dan tidak ada titik temu. Kita lihat 5 hari kedepan, pihak pemerintah Desa Penyamun bersama kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT. THEP akan turun kelapangan guna mencari kebenaran titik koordinat HGU tersebut. Kalau tidak ada jalan keluarnya juga, kami dari DPRD Kabupaten Bangka melalui Komisi II akan memanggil pihak PT. THEP, Dinas Perkebunan Kabupaten Bangka, pihak BPN, serta instansi terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Makmun.

Sementara itu, menurut Rohani selaku Kepala Desa Penyamun serta Asmadi selaku Kadus mengatakan, “Lahan seluas 12 hektar itu milik Pemerintah Desa Penyamun dan dikuasai oleh PT. THEP ditanami kelapa sawit mulai tahun 2015 dan dibuatkan Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2017, termasuk 7 hektar lahan kebun milik masyarakat diluar yang 12 hektar tadi,” ujarnya.

Ditambahkannya, “Kita dengar juga dari masyarakat selaku pemilik lahan kebun yang sekarang mereka tanami kelapa sawit, selalu mendapat intimidasi dari pihak PT. THEP yang dikawal oleh APH mengusir mereka dari tempat itu dengan dalih kebun masyarakat tadi masuk dalam HGU PT. THEP,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari PT. THEP ketika dikonfirmasi terkait mediasi ini enggan memberikan pernyataan. (*Hry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *