DPRD Bangka Setujui Raperda Penggabungan Perangkat Daerah

DPRD Bangka Setujui Raperda Penggabungan Perangkat Daerah

BANGKA, SINURBERITA.COM – Setelah dua kali melakukan rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dan penyusunan organisasi perangkat daerah, DPRD Bangka kembali menggelar pembahasan Raperda tersebut untuk ketiga kalinya. Senin (30/3/26).

Beberapa pihak menilai, Raperda penggabungan beberapa organisasi perangkat daerah menjadi satu OPD dapat melakukan penghematan anggaran.

Sebelumnya, pada saat DPRD Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, sempat ada pertemuan tertutup antara pimpinan DPRD dan Bupati Bangka beserta beberapa Kepala OPD yang bertempat di ruang Ketua DPRD Bangka. Rabu (25/3/26).

Baca juga: Kejari Bangka Periksa Petinggi PT Gunung Maras Lestari Terkait Dugaan Gratifikasi dan Sengketa Plasma

Menurut sumber terpercaya, pembahasan tersebut dilakukan secara tertutup untuk membahas tentang pembahasan Raperda pembentukan dan penyusunan perangkat daerah (penggabungan beberapa OPD menjadi satu OPD) yang sudah dua kali pembahasan tidak menemui kesepakatan.

“Mungkin saja dari hasil perbincangan antara pimpinan legislatif dan pimpinan eksekutif pada hari Rabu lalu, telah mencapai kesepakatan dalam pembahasan Raperda penyusunan dan pembentukan perangkat daerah yang mana pada hari ini Senin (30/3/26) pembahasan Raperda tersebut disetujui dan dapat diparipurnakan menjadi Perda,” ujar narasumber media ini.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Haryadi, ketika dikonfirmasi media ini terkait perda penggabungan beberapa organisasi perangkat daerah menjadi satu OPD menyampaikan, “Dengan adanya penggabungan beberapa OPD, Pemerintah Kabupaten Bangka dapat menghemat anggaran kurang lebih Rp5 Milyar per tahun,” tulis Haryadi.

Ditempat terpisah, Ketua Pansus Raperda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka, Deny Martadiansyah dari Fraksi Partai Demokrat, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban dan masih dalam upaya konfirmasi. (*Hry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *