BANGKA (SB) – Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Intelijen, Oslan F. Pardede, kepada sejumlah wartawan membenarkan hal tersebut. Tim penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum terhadap penggunaan dana hibah KONI Bangka di tahun 2022 diduga diselewengkan.
Baca juga: Kejari Bangka Sidik Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2022
Oslan menyampaikan, untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Bangka 2022 terus berproses oleh tim penyidik dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.
“Jadi untuk KONI, dugaan tindak pidana korupsi pada persatuan sepakbola (PS) Bangka Setara tahun anggaran 2022. Nah, perkara ini masih dalam proses penyidikan oleh tim jaksa di Seksi Pidana Khusus (Pidsus),” katanya.
Bahkan kata dia, sejauh ini sebanyak 39 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan pada perkara yang dimaksud.
“Untuk saksi sebanyak 39 orang telah diperiksa guna dimintai keterangan,” katanya.
Selain itu kata Oslan, tim penyidik juga sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya sebelum melakukan penetapan tersangka. “Intinya semua yang kita tangani sedang berproses,” ungkapnya. (*Hry)


















