PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kemenkum Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka peningkatan layanan Perseroan Perorangan untuk mendukung akses bantuan pembiayaan dan program fasilitasi pembiayaan bagi pelaku usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kemudahan layanan badan hukum bagi UMKM di daerah. Kamis (04/12)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, memimpin kehadiran jajaran bidang Pelayanan AHU, termasuk Kepala Bidang Pelayanan AHU Dewi Sri Wahyuni beserta tim. Kehadiran jajaran ini menegaskan komitmen Kanwil dalam memperluas pemahaman dan implementasi Perseroan Perorangan sebagai instrumen legal yang mendukung pertumbuhan UMKM.
Baca juga: Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Dalam pemaparan pada Rakor, Direktur Badan Usaha menjelaskan bahwa UMKM saat ini berkontribusi sebesar 61,97% terhadap PDB nasional dan menyerap lebih dari 119 juta tenaga kerja. Untuk semakin mendorong sektor ini, Kementerian Hukum menghadirkan terobosan Perseroan Perorangan sebagai badan hukum berbiaya rendah dan mudah diakses, tanpa memerlukan akta notaris, serta biaya pendaftaran yang terjangkau.
Layanan Perseroan Perorangan juga telah terintegrasi dengan validasi NPWP, OSS untuk penerbitan NIB, serta validasi NIK melalui Dukcapil. Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha daerah dapat mendaftarkan usahanya secara mandiri sehingga memiliki legalitas yang memadai dalam mengakses pembiayaan.
Meski pertumbuhan pendaftaran Perseroan Perorangan terus meningkat, sejumlah tantangan masih ditemukan, seperti masih adanya bank yang mensyaratkan akta notaris dalam pembukaan rekening maupun pembiayaan. Sosialisasi layanan ini di tingkat cabang perbankan juga dinilai perlu terus diperluas agar pelaku UMKM dapat memahami manfaat badan hukum tersebut.
Baca juga: Kemenkum Riau Laksanakan Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2025
Pada sesi diskusi, RM. Tedy Aliudin memaparkan kondisi UMKM yang masih mengalami keterbatasan akses pembiayaan. Ia menekankan pentingnya keberadaan lembaga pembinaan dan penyehatan UMKM yang berperan dalam restrukturisasi kredit bermasalah, penyelesaian agunan, hingga pemulihan catatan kredit melalui mekanisme SLIK. Pendampingan berkelanjutan juga diperlukan agar UMKM dapat naik kelas dan siap memperoleh pembiayaan lebih besar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap layanan Perseroan Perorangan dapat semakin optimal di daerah, terutama sebagai instrumen yang memberi perlindungan hukum sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha kecil. Komitmen ini sejalan dengan arah kebijakan Kemenkum dalam mendorong penguatan sektor ekonomi masyarakat melalui layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau. (*J2R)


















