Gempar Desak Kepala Kejaksaan Agung Copot Kajari Sibolga

Koalisi LSM Sibolga-Tapteng yang tergabung dalam Gerakan Massif Perjuangan Rakyat (Gempar) berdemo di depan Kantor Kejari Sibolga.

SINURBERITA.COM || SIBOLGA – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sibolga-Tapteng yang tergabung dalam Gerakan Massif Perjuangan Rakyat (Gempar) melakukan aksi demo di depan Kantor Kejari Sibolga, Kamis (28/8/2025).

Massa dari 7 (tujuh) LSM yakni LSM Inakor, LSM P2I, LSM Perkara, LSM Solidaritas Merah Putih, LSM Gembok, LSM Patriot Indonesia dan LSM GMPSU mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mencopot Syaiful Alam Yuliastana dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga karena dinilai tidak profesional dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan.

Sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan oleh sejumlah aktivis LSM yang tergabung dalam Gempar yakni kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2024 di SMA Negeri 1 Kolang, Kabupaten Tapteng, kemudian penggunaan dana BOS TA 2024 di SMP Negeri 7 Sibolga serta sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa lainnya.

“Hari ini kami batasi massa. Hari ini kami hanya datang dengan puluhan massa, tetapi ingat, jika kinerja Kejaksaan Negeri Sibolga masih berkutat dengan retorika, masih tetap berkutat dengan alasan-alasan klasik terkait penanganan berbagai dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Koalisi LSM yang tergabung dalam Gerakan Masif Perjuangan Rakyat Sibolga-Tapteng. Maka minggu depan, kami akan datang dengan jumlah massa yang jauh lebih besar lagi,” kata Simon Situmorang selaku Penanggung Jawab Aksi yang selalu getol melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi ke APH.

Masih disampaikannya, masyarakat yang tergabung dalam Koalisi LSM yang tergabung dalam Gempar akan intens menyoroti berbagai kinerja seluruh jajaran Kejari Sibolga.

“Berbagai indikasi dugaan korupsi yang telah dilaporkan oleh Koalisi LSM yang tergabung dalam Gempar tidak pernah memberikan SP2HP kepada kami. Lalu bagaimana perkembangan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi yang kami laporkan tersebut, kami tak tau. Mestinya jika ditemukan indikasi kuat atas dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut, mestinya pelapor diundang. Tetapi hari ini menegaskan kinerja oleh seluruh jajaran Kejari Sibolga, SOP itu tidak dijalankan Kejari Sibolga secara benar,” bebernya.

Sambungnya, pendemo juga akan kembali melakukan aksi demonstrasi untuk bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga untuk mempertanyakan perkembangan sejumlah dugaan kasus korupsi yang telah dilaporkan.

“Jika kami telah menemukan bukti-bukti dugaan korupsi. Pihak Kejaksaan Negeri Sibolga harusnya menjelaskan secara terang-benderang,” tegas Simon Situmorang.

Kemudian, usai menyampaikan orasi, perwakilan para pendemo diterima langsung oleh Kasi Datun Kejari Sibolga Puryaman Harefa untuk berdialog.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah mendukung tugas-tugas kami dalam hal penegakan hukum. Seyogyanya demo ini akan dijawab langsung oleh Pak Kajari, berhubung kemarin ada perintah mendadak ada pertemuan, maka beliau pada hari ini tidak bisa menjawab langsung pertanyaan dari rekan-rekan LSM,” ucap Puryaman Harefa.

Sementara itu, Irwansyah Daulay yang juga Kordinator Aksi menilai jabatan Kajari Sibolga dibawah kepemimpinan Syaiful Alam Yuliastana tidak profesional, karena ada peraturan pemerintah yang menurutnya diduga dikangkangi oleh Kajari Sibolga.

“Peraturan tersebut adalah PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Irwansyah Daulay.

Sambungnya, dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 9 yakni mengenai hak-hak masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang meliputi hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan korupsi, serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum dalam melaporkan dugaan tersebut kepada penegak hukum.

“Pada pasal 10 pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan,” ungkapnya.

Lanjutnya, meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung RI mencopot Syaiful Alam Yuliastana dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Dan juga meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Aswas Kejatisu agar memeriksa dugaan pelanggaran kode etik selaku Jaksa yang kami duga dilakukan oleh Bapak Kajari dan jajarannya,” pinta Irwansyah Daulay. (*red/Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *