SINURBERITA.COM || BANGKA – Musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Ulang 2025 yang digelar di Bawaslu Bangka membawa titik terang bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Ramadian. Musyawarah tersebut berlangsung diruang pertemuan Bawaslu Bangka pada Senin (4/8/2025).
Pantauan awak media, Bawaslu Bangka mengabulkan sebagian gugatan dari kuasa hukum Rato Rusdiyanto dan Ramadian terkait pencoretan status mereka sebagai Calon Bupati Bangka pada Pilkada Ulang tahun 2025.
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa pihaknya memerintahkan KPU Bangka selaku termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kami mengabulkan sebagian pengajuan dari pihak pemohon dan memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti paling lambat tiga hari,” ujar Fega Erora di kantor Bawaslu Bangka.
Adapun isi putusan Bawaslu tersebut adalah sebagai berikut;
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Memerintakan termohon untuk melakukan penelitian persyaratan administrasi calon Bupati atas nama Rato Rusdiyanto.
3. Memerintakan termohon melakukan Klarifikasi keabsahan dan kebenaran terhadap ijazah paket C atas nama Rato Rusdiyanto sebagai calon Bupati sesuai dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Nomor: 800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/ 2025 tanggal 21 Juli 2025.
4. Memerintahkan termohon menindaklanjuti hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang terverifikasi kebenarannya.
Baca juga: Nama Bos Bujui dan Ahen Disebut dalam Sidang Perkara Timah Ilegal
Menanggapi putusan Bawaslu Bangka, kuasa hukum Rato – Ramadian, Iwan Pahara menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, meskipun mengabulkan sebagian telah diberikan, masih ada ketidakjelasan dalam hasil musyawarah.
“Mengabulkan sebagian ini masih meninggalkan tanda tanya,” ungkap Iwan.
Sementara itu, pihak KPU Bangka menyatakan, “Kami siap melakukan Verifikasi kembali kedinas pendidikan kabupaten kaur provinsi Bengkulu sesuai putusan,” ujar perwakilan KPU Bangka.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam sengketa Pilkada 2025. KPU Bangka kini memiliki tenggang waktu tiga hari untuk memverifikasi dokumen yang menjadi inti perselisihan untuk menentukan langka selanjutnya menuju kontestan pilkada Bangka 2025. (*Hry)