Hadi Mulyani Resmi Laporkan Edy Kamet Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

SINURBERITA.COM || Hadi Mulyani mendatangi SPKT Polres Melawi didampingi Sekretaris DPC Projamin Kabupaten Melawi dalam rangka melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp yang dialaminya.

Hadi Mulyani mengatakan, pelaporan tersebut disampaikan secara langsung oleh dirinya dengan nomor bukti pelaporan pengaduan TBL/129/VII/2025/RES MELAWI.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa nama baiknya tercemar, mentalnya tertekan, hingga kemudian atas apa yang dialaminya, melaporkan rangkaian peristiwa tersebut ke Polres Melawi.

Sekretaris DPC Projamin, Agus Husni, mengatakan, “Kami mendukung upaya langkah hukum yang dilakukan oleh Hadi Mulyani agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Maka, dalam hal ini saya menghimbau terutama buat rekan-rekan Projamin yang ada di Kabupaten Melawi untuk berhati hati dalam bermedia sosial kita jangan terlalu gampang untuk memposting segala sesuatu yang bukan hak kita apa lagi berkaitan dengan privacy seseorang,” ucap Agus.

Perlu diketahui, memasang percakapan WhatsApp di story WA tanpa izin bisa melanggar hukum. Terutama jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi atau jika penyebaran tersebut mencemarkan nama baik pihak lain. Meskipun WhatsApp dirancang untuk komunikasi pribadi, penyebaran konten percakapan tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum. 

Percakapan WhatsApp, terutama yang berisi informasi pribadi, dilindungi oleh privasi. Menyebarkannya tanpa izin dapat dianggap melanggar privasi seseorang. 

Undang Undang ITE :

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik, termasuk percakapan WhatsApp. Jika percakapan yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau informasi yang merugikan, pelaku penyebaran dapat terjerat UU ITE. 

Jika percakapan yang disebarkan mengandung fitnah, tuduhan palsu, atau merendahkan nama baik seseorang, pelaku penyebaran dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE. 

Agus Husni berharap, Kapolres Melawi melalui KBO terkait pelaporan Hadi Mulyani harus segera di tangani dengan tuntas, ucapnya. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *