JAKARTA – Bos MNC Hary Tanoesoedibjo diduga berikan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bodong kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Hal tersebut diungkap kuasa hukum CMNP R. Primaditya Wirasandi atau yang kerap disapa Primas. Primas menilai NCD yang diterima kliennya tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/27/UPG, sehingga tidak dapat dicairkan.
Menurut aturan BI, sambung Primas, NCD yang diterbitkan harus dalam mata uang Rupiah dan memiliki jangka waktu maksimal 24 bulan (2 tahun). Namun, NCD yang diserahkan oleh Hary Tanoesoedibjo berbentuk Dolar AS dengan tenor 36 bulan (3 tahun).
“Nah, NCD yang diterima oleh klien kami dari Hary Tanoesoedibjo berbentuk US Dollar dan memiliki jangka waktu tiga tahun. Ini jelas berbeda dengan ketentuan yang ada. Setelah kami cek, NCD ini juga tidak terdaftar di Bank Indonesia, sehingga menimbulkan dugaan bahwa sertifikat ini tidak sah atau palsu,” terangnya.
Akibatnya, PT CMNP mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat dengan NO: 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya CMNP menuntut ganti rugi sebesar Rp103 triliun serta permohonan sita aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC.
“Ada kekhawatiran dari kami bahwa dari pihak tergugat I Hary Tanoesoedibjo atau tergugat II MNC itu mengalihkan harta kekayaannya. Jadi makanya kita mengajukan sita jaminan,” benernya.
Selain itu, mereka juga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat deposito NCD.
“Kami meyakini bahwa gugatan ini bukan gugatan yang mengada-ada. Data yang kami miliki valid, jadi tinggal menunggu proses hukum selanjutnya,” imbuhnya. (*red/HukumID)