Hasil Sidak Komisi III DPRD Babel Tidak Temukan Kejanggalan Regulasi Perusahaan PT. BBSJ

SINURBERITA.COM || Hasil sidak Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya kejanggalan dalam aktivitas pengelolaan SHP timah yang dilakukan oleh PT. BBSJ.

Hal ini disampaikan setelah pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, sebagai respons atas beredarnya isu terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, material berupa ratusan ton pasir yang disimpan dalam karung-karung besar di area pabrik PT BBSJ dikonfirmasi sebagai sisa hasil pengolahan mineral ikutan.

Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, menyampaikan bahwa PT. BBSJ masih memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan izin tersebut masih berlaku secara aktif.

“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Benar bahwa hingga saat ini PT BBSJ belum memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) untuk tahun 2025. Namun, karena mereka mengantongi izin usaha industri dari kementerian terkait, maka kegiatan pengolahan masih dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yogi.

Terkait adanya informasi dugaan penghalangan saat sidak, Komisi III menegaskan bahwa tidak ada penghalangan kedatangan kami di terima dengan baik dan PT. BBSJ memberikan penjelasan dengan kejelasan dan regulasi yg berlaku

Sementara itu, pejabat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turut hadir dalam sidak tersebut turut membenarkan bahwa bahan baku yang digunakan diperoleh dari mitra sewa kelola resmi.

“Perizinan mereka berasal dari pemerintah pusat, setiap aktivitas yang dilakukan telah dilaporkan sesuai ketentuan. Termasuk pajak dan royalti juga telah dibayarkan,” ujarnya.

Kedepannya dengan adanya klarifikasi ini, DPRD Babel melalui komisi III  berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik terhadap operasional PT. BBSJ.  (*Hry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *