
PEKANBARU, SINURBERITA.COM || Mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama, dengan menghadirkan empat orang saksi: Samto selaku Asisten III Administrasi Umum Pemko Pekanbaru, Siti Aisah selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekda, Ingot Ahmad Hutasuhut selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Masykur Tarmizi sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (6/5/2025), Indra Pomi memberikan tanggapan atas kesaksian dua orang saksi yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Indra Pomi menjelaskan terkait mekanisme Tambah Uang (TU). Ia menyatakan bahwa dana TU diterima terlebih dahulu.
“Namun jika tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam kurun waktu satu bulan, maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah”, ujar Indra Pomi.
Menanggapi kesaksian Samto mengenai perintah untuk mendukung (back up) kebutuhan wartawan, LSM, dan mahasiswa, Indra Pomi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Samto untuk meminta uang dari rekanan maupun kepala bagian.
Indra Pomi mengaku pernah mendisposisikan surat permohonan dari masyarakat dan lembaga sosial. Namun bantuan yang diberikan terbatas pada hal-hal sesuai aturan, seperti konsumsi makan atau minum yang dianggarkan melalui Bagian Umum. Terkait pemberian buah, ia menampik pernah memberi arahan seperti itu.
Sementara itu, merespons pernyataan saksi Siti Aisah yang menyebut dirinya kerap meminta percepatan pencairan dana TU, Indra membantah adanya tekanan atau paksaan terhadap pejabat terkait.
Ia menyatakan bahwa kewenangan pencairan tidak berada ditangannya, melainkan sepenuhnya menjadi otoritas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang bertugas menilai kelayakan usulan pencairan.
“Sebagai Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) saat itu, saya justru bersyukur jika ada dana yang bisa dimanfaatkan di akhir tahun. Tapi kami tidak pernah memaksa untuk segera mencairkan dana. Prosesnya tetap harus melalui mekanisme dan penilaian BPKAD,” tegas Indra. (*J2R)