Ini Alasan Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

SINURBERITA.COM || JAKARTA – Pemberian Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto membuat heboh seantero jagad Nusantara. Berbagai kritik dilontarkan elemen masyarakat menanggapi keputusan politik tersebut. Dilain sisi, banyak pula yang bersyukur atas keputusan tersebut.

Secara resmi, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pertimbangan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.

“Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan,” kata Supratman, melalui keterangan resmi,  usai konferensi pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ia mengatakan, dengan abolisi dan amnesti itu, Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua komponen bangsa bersatu membangun Indonesia. “Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa ‘semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun’, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik,” katanya.

Menkum enggan menghubungkan pemberian abolisi dan amnesti ini dengan muatan politis sebab pengampunan diberikan murni atas dasar hak prerogatif Presiden. “Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya,” katanya.

Supratman menegaskan, pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, yang keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi, tidak akan mengurangi semangat pemberantasan korupsi ke depannya.

Dia meminta publik untuk tidak khawatir karena Presiden Prabowo bersama dengan jajaran aparat penegak hukum tidak akan pernah gentar untuk memberantas tindak pidana korupsi.

“Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Sebelumnya, Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif Harun Masiku.

Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom sebelumnya divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Keduanya pun langsung bebas pada Jumat (1/8/2025) malam dari rumah tahanan usai Menkum menyerahkan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *