Inilah Daftar Uang yang Resmi Dicabut BI, Segera Tukarkan!

Mata Uang Rupiah

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Uang menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi sehari-hari masyarakat Indonesia. Namun demikian, tidak semua uang rupiah berlaku selamanya. Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan pencabutan sejumlah pecahan uang rupiah yang sudah tidak lagi sah sebagai alat pembayaran.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan usia edar uang yang sudah cukup lama serta kebutuhan pembaruan desain dan teknologi pengaman untuk mencegah pemalsuan. BI terus berupaya menjaga kualitas serta kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

Setelah suatu pecahan uang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, masyarakat tetap diberikan kesempatan untuk menukarkannya. BI menetapkan masa penukaran selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di berbagai daerah.

BI juga menegaskan bahwa apabila batas waktu penukaran telah terlewati, maka uang tersebut tidak lagi dapat ditukar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera memeriksa uang lama yang masih disimpan agar tidak kehilangan hak penukaran.

Baca juga: Pengelolaan Zirkon PT. Bersahaja Berkat Sahabat Jaya Dipertanyakan

Sebagian besar pecahan yang dicabut memiliki tenggat waktu penukaran antara tahun 2028, 2029, 2031, hingga 2035. “Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan,” jelas BI.

Selain itu, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut melalui kantor bank umum maupun kantor BI di seluruh wilayah NKRI. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Daftar Uang Kertas yang Dicabut BI

Berikut daftar uang kertas yang ditarik dari peredaran lengkap dengan tahun emisi dan batas waktu penukarannya:

1. Pecahan Rp 100 tahun emisi 1984. Batas penukaran hingga 24 September 2028.

2. Pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1985. Batas penukaran hingga 24 September 2028.

3. Pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1986. Batas penukaran hingga 24 September 2028.

4. Pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1987. Batas penukaran hingga 24 September 2028.

5. Pecahan Rp 500 tahun emisi 1988. Batas penukaran hingga 24 September 2028.

6. Pecahan Rp 0,05 tahun emisi 1964 Dwikora. Batas penukaran hingga 14 November 2029.

7. Pecahan Rp 0,10 tahun emisi 1964 Dwikora. Batas penukaran hingga 14 November 2029.

8. Pecahan Rp 0,25 tahun emisi 1964 Dwikora. Batas penukaran hingga 14 November 2029.

9. Pecahan Rp 0,50 tahun emisi 1964 Dwikora. Batas penukaran hingga 14 November 2029.

Daftar Uang Logam yang Dicabut BI

Berikut daftar uang logam yang dicabut dari peredaran beserta batas penukarannya:

1. Pecahan Rp 2 tahun emisi 1970. Batas penukaran hingga 14 November 2029.

2. Pecahan Rp 10 tahun emisi 1971. Batas penukaran hingga 14 November 2029.

3. Pecahan Rp 10 tahun emisi 1974. Batas penukaran hingga 14 November 2029.

4. Pecahan Rp 10 tahun emisi 1979. Batas penukaran hingga 14 November 2029.

Uang Rupiah Khusus (URK)

Berikut rincian Uang Rupiah Khusus (URK) yang turut dicabut:

Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970:

1. Pecahan Rp 200. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

2. Pecahan Rp 250. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

3. Pecahan Rp 500. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

4. Pecahan Rp 750. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

5. Pecahan Rp 1.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

6. Pecahan Rp 2.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

7. Pecahan Rp 5.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

8. Pecahan Rp 10.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

9. Pecahan Rp 20.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

10. Pecahan Rp 25.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987

1. Pecahan Rp 2.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

2. Pecahan Rp 5.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

3. Pecahan Rp 10.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

4. Pecahan Rp 100.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

5. Pecahan Rp 200.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

Seri Save The Children Tahun Emisi 1990

1. Pecahan Rp 10.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

2. Pecahan Rp 200.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990

1. Pecahan Rp 125.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

2. Pecahan Rp 250.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

3. Pecahan Rp 750.000. Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031.

4. Pecahan Rp 500 tahun emisi 1991. Batas penukaran hingga 1 Desember 2033.

5. Pecahan Rp 500 tahun emisi 1997. Batas penukaran hingga 1 Desember 2033.

6. Pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1993. Batas penukaran hingga 1 Desember 2033.

Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995

1. Pecahan Rp 300.000. Batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.

2. Pecahan Rp 850.000. Batas penukaran hingga 30 Agustus 2032.

Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999

1. Pecahan Rp 10.000. Batas penukaran hingga 31 Januari 2035.

2. Pecahan Rp 150.000. Batas penukaran hingga 31 Januari 2035.

3. Pecahan Rp 150.000. Batas penukaran hingga 31 Januari 2035.

Cara Tukar Uang Lama secara Online

Untuk mempermudah layanan, BI menyediakan fasilitas pemesanan penukaran uang secara online melalui situs pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses situs pintar.bi.go.id.

2. Pilih menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik.

3. Tentukan provinsi dan lokasi penukaran.

4. Pilih tanggal penukaran.

5. Klik tombol pemesanan.

Namun perlu diketahui, meskipun pemesanan dilakukan secara online, proses penukaran tetap harus dilakukan langsung di kantor BI atau lokasi yang telah dipilih.

Melihat batas waktu yang berbeda-beda, masyarakat perlu lebih teliti dalam memeriksa uang lama yang dimiliki. Beberapa pecahan bahkan memiliki tenggat waktu yang relatif dekat.

Dengan menukarkan uang sebelum batas waktu berakhir, masyarakat tetap bisa memperoleh nilai nominal yang sama. Sebaliknya, jika terlambat, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak bisa digunakan maupun ditukar. (*red/BS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *