Jadi Tersangka Korupsi, Nadiem Makarim Dijebloskan ke Rutan Salemba

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (tengah).

SINURBERITA.COM || JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis (4/9/2025).

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga kalinya pada hari ini.

“Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode tahun 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.

Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem Makarim untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

“(Penahanan) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.

Untuk diketahui bersama, Korps Adhyaksa tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Berdasarkan keterangan pihak Kejagung, diduga ada pemufakatan jahat beberapa pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni penggunaan laptop Chromebook yang berbasis sistem operasi ChromeOS.

Padahal, menurut pihak Kejaksaan Agung, penggunaan Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu. Lantaran pada 2019 lalu, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya tidak efektif.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW).

Selanjutnya, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *