Jondamay Sinurat: Pemerintah Akui Keberadaan Masyarakat, Namun Tidak dengan Lahannya

SINURBERITA.COM || Judicial Review yang dilakukan oleh Sawit Watch di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahap akhir persidangan. Tim kuasa hukum telah menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi pada 24 Juni 2025 lalu yang sebagaimana yang telah terdaftar dalam Register Perkara Nomor: 181/PUU-XXII/2024.

Dalam rangka menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Sawit Watch belum lama ini menggelar talkshow dalam acara Diskusi Online Tandan Sawit dengan tema : “Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi: Kemana Arah Nasib Petani Sawit dalam Kawasan Hutan ditentukan?”.

Dalam diskusi ini dipandu oleh Moderator Annisa Erou. Sedangkan pengantar diskusi, dibuka dan dimulai oleh Koordinator Badan Pengurus Sawit Watch, Nurhanudin Achmad atau yang akrab dipanggil Bung Rambo.

Pada kesempatannya, Bung Rambo menyampaikan bahwa, Pasal yang diuji pada permohonan 181 dimaksud adalah Pasal 12 Ayat (2) Huruf A, Pasal 17 Ayat (2) Huruf A, dan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Paragraf 4 Pasal 37 Angka 20 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 Dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, Jondamay Sinurat, selaku kuasa hukum dalam permohonan Uji Materiil di MK menyampaikan bahwa, “Masyarakat petani/kebun sawit cukup kompleks dalam menghadapi persoalan ini. Apabila Pasal yang diuji tetap diberlakukan, maka akan merugikan hak konstitusional masyarakat, petani/pekebun sawit yang telah lama mendiami lahannya sejak sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Hutan, dan bahkan sebelum Indonesia Merdeka,” ungkap Jondamay Sinurat.

Ia menegaskan kembali dalil-dalil permohonannya, “Bagaimana mungkin Pemerintah mengakui masyarakat yang tinggal dalam lahan perkebunan sawit tersebut, akan tetapi tidak mengakui lahan yang dimiliki dan dikuasai masyarakat tersebut. Seperti contoh, adanya fasilitas pendidikan, Sekolah Dasar (SD), SMP, bahkan SMA, adanya juga pelayanan kesehatan yaitu Puskesmas, adanya Rumah Ibadah Masjid dan Gereja, dan adanya Pemerintahan Desa. Bahkan, Pemilu dan Pilkada telah terlaksana beberapa kali”, tegas Jondamay Sinurat yang juga merupakan Sekretaris Eksekutif IHCS (Indonesian Human Right Committee For Social Justice).

Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Akademisi Grahat Nagara, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa, “Kedudukan Pasal 12 A itu dan pasal 110 B UU P3H itu mempunyai potensi dan mudah digunakan untuk menjerat masyarakat di sekitar Kawasan Hutan. Faktanya, saat ini telah banyak kasus lahan diambil alih oleh Satgas PKH,” ungkap Grahat Nagara.

Ia menambahkan, setidaknya ada 3 poin penting yang harus benar-benar dikaji. “Pertama; Pengakuan terhadap tanah secara tradisional oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal setempat merupakan bagian proses politik menjadi Warga Negara Indonesia. Kedua; Kedudukan aturan-aturan pidana yang masih mengikuti logika hukum colonial sebenarnya berusaha dikoreksi meskipun masih terbatas. Ketiga; Penataan Kawasan Hutan hanya dapat menjadi cara untuk menuju pengakuan hak Masyarakat adat apabila memposisikan hak-hak mereka sebagai hak yang bersifat dekleratif,” jelasnya.

Hadir dalam sesi diskusi tersebut, Parubahan Hasibuan, Kepala Desa Ujung Gading Julu yang menjelaskan bagaimana kondisi yang terjadi di masyarakat Desa Ujung Gading Julu. Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum & Resolusi Konflik (PURAKA) yang menjelaskan “Potret Terkini, Penertiban Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo”, dan Nora Hidayati (Perkumpulan HuMa) yang menjelaskan bagaimana peran masyarakat adat dalam Penyelamatan Hutan Ditengah Tantangan Pengakuan dan Penertiban Kawasan Hutan. (*red/Ery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *