
BANGKA BELITUNG – Beberapa hari belakangan ini, ramai pemberitaan terkait pengiriman Zircon oleh PT. Putraprima Mineral Mandiri (PT. PMM) dengan tujuan Kalimantan mengunakan kapal tongkang dengan nomor lambung BG Sumber Jaya 38 yang ditarik oleh Togboat Bless Power Pontianak.
Berdasarkan informasi, Zircon yang dikirim ke Kalimantan diduga bukan dari hasil Izin Usaha Penambangan (IUP) PT. Putraprima Mineral Mandiri (PT. PMM) yang ada di Dusun Bantam Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Dari hasil penelusuran, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Putraprima Mineral Mandiri yang ada di Dusun Bantam Kelurahan Bukit Ketok kecamatan Belinyu sudah lama tidak beraktivitas.
Menurut AT warga setempat membenarkan lokasi ini bekas kantor PT. PMM, tetapi sudah lama ditinggalkan. “Tidak ada aktivitas orang bekerja, hanya tinggal sisa bangunan gudang ini saja beserta besi sepiral yang ada di depan. Lihat saja disekeliling lokasi ini, banyak kebun masyarakat yang ditanami Kelapa Sawit”, ujarnya ketika ditemui media ini di lokasi. Selasa(18/3/25).
Sementara itu, Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Kurniawan, ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait IUP PT. PMM yang luasnya 112,5 hektar berdasarkan izin yang dikeluarkan dengan nomor 188.4/263/ESDM/DPMPTSP/2018 sudah lama tidak ada aktivitas, namun sangat disayangkan tidak ada tanggapan.
Ditempat terpisah, media ini mencoba menghubungi Bambang Pati Jaya (BPJ), Ketua Komisi XII DPR RI yang membidangi ESDM melalui pesan WhatsApp terkait hal pengiriman Zircon PT. PMM, lagi-lagi sama saja tidak dijawab, layaknya masuk Angin.
Diamnya para pejabat yang memiliki kompetensi di bidangnya, baik itu Plt. Kadis ESDM Babel dan Ketua Komisi XII DPR RI, memberikan isyarat bahwa patut diduga adanya mafia tambang Ilegal yang masih marak di Bangka Belitung. (*red/Hry)