PEKANBARU || Dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE / 2025 M, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar secara langsung menghadiri acara pemberian remisi khusus kepada warga binaan yang beragama Buddha.
Kegiatan ini berlangsung khidmat di aula gedung administrasi Lapas Narkotika Rumbai dan menjadi salah satu bentuk nyata penghormatan negara terhadap kebebasan beragama serta pemenuhan hak-hak narapidana, Senin (12/5/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian TU dan Umum, Muhammad Lukman dan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Imam Purwanto. Hal ini disambut langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy beserta Jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Narkotika Rumbai.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan dan penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.
“Remisi ini bukan semata-mata pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan disiplin, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman. Ini adalah momentum untuk merefleksikan makna Waisak sebagai jalan menuju kedamaian, pencerahan, dan pembebasan dari penderitaan,” ujar Kakanwil.
Hal ini menandakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan hak-hak narapidana sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan hak asasi manusia. Dalam kesempatan ini, sebanyak 16 orang warga binaan pemeluk agama Buddha, hanya 6 orang yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak. Sementara 10 orang lagi merupakan tahanan, hukuman seumur hidup dan belum memenuhi syarat administratif dan subtantif. Pengurangan masa pidana ini bervariasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi khusus ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Lapas Narkotika Rumbai berkomitmen untuk terus membina para warga binaan secara holistik, baik dari sisi kepribadian maupun kemandirian, guna mempersiapkan mereka menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
Adapun rincian WBP yang mendapat remisi yakni; Jumlah WBP Beragama Budha 16 orang, WBP yang mendapatkan Remisi 6 orang, dan tidak mendapatkan remisi 10 orang, yakni 5 orang napi seumur hidup, 4 orang berstatus tahanan, 1 orang remisi susulan.
Acara ditutup dengan pemberian surat keputusan remisi secara simbolis kepada warga binaan yang menerima pengurangan masa pidana. Suasana berlangsung penuh haru dan harapan, menandai makna Hari Raya Waisak sebagai momentum kebangkitan moral dan spiritual, bahkan di balik jeruji besi. (*J2R)