PANGKALPINANG, SINURBERITA.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi KUHP Baru yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (20/11/25). Kegiatan ini mengangkat tema “Implementasi KUHP Nasional: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.”
Webinar menghadirkan sejumlah narasumber dan pejabat dari berbagai instansi, antara lain Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik, Penyuluh Hukum Utama Mabes Polri Brigjen Pol Dr. Farman, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso. Kegiatan dipandu oleh moderator Siska Sukmawati.
Baca juga: Oknum Honorer Pemkab Bangka Diduga Open BO
Kegiatan dibuka dengan penyampaian kebijakan umum oleh Wakil Menteri Hukum yang menegaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari modernisasi sistem hukum pidana Indonesia dan akan berlaku penuh pada tahun 2026. Dalam paparannya, Prof. Edward menekankan pentingnya penguatan pemahaman aparatur terkait asas legalitas modern, pengakuan living law, serta peran nilai restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Pada sesi materi, narasumber memaparkan struktur KUHP Baru yang mencakup Buku Kesatu tentang aturan umum dan Buku Kedua tentang tindak pidana. Dibahas pula sejumlah kebaruan, antara lain pertanggungjawaban pidana korporasi, penambahan jenis tindak pidana, perubahan sistematika pasal, serta penegasan nilai perlindungan terhadap masyarakat dan korban.
Brigjen Pol Dr. Farman dan Prof. Topo Santoso turut memberikan penjelasan mengenai konsep pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, dan pemulihan keseimbangan. Narasumber juga menjelaskan jenis-jenis pidana, tindakan terhadap pelaku termasuk anak dan korporasi, serta pedoman penjatuhan pidana yang mengutamakan proporsionalitas.
Baca juga: Penangkapan Kolektor Timah di Bangka Disinyalir Langgar SOP
Diskusi berlangsung interaktif, para peserta mengajukan pertanyaan terkait mekanisme transisi dari KUHP lama ke KUHP Baru, penerapan ketentuan pidana pada perkara anak, penggunaan tindakan sebagai alternatif pidana, hingga pengaturan mengenai tindak pidana khusus seperti kesusilaan, penodaan agama, dan tindak pidana berbasis teknologi informasi.
Melalui webinar ini, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kerangka, substansi pembaruan, dan arah kebijakan KUHP Nasional. Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kesiapan aparatur dalam menerapkan ketentuan KUHP secara tepat dan konsisten menuju implementasi penuh pada tahun 2026. (*Hry/J2R)


















