SINURBERITA.COM || PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen memperluas akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui Sosialisasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Siak yang digelar secara daring pada Kamis (4/9).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dengan didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum serta Penyuluh Hukum. Hadir pula secara daring Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kampung, para Camat, serta para Penghulu se-Kabupaten Siak.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa Posbankum merupakan respon cepat atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang inklusif, sederhana, dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa/kelurahan. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, layanan konsultasi, mediasi penyelesaian konflik secara damai, hingga rujukan kepada advokat dari organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kampung menyatakan dukungannya penuh terhadap program ini. Selain memberikan layanan hukum, keberadaan Posbankum juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat melalui kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak).
Saat ini, terdapat 5 desa di Kabupaten Siak yang telah membentuk Posbankum, yaitu Kampung Pinang Sebatang Barat, Kampung Dayang Suru, Kampung Temusai, Kampung Sungai Gondang, dan Kampung Belading. Ke depan, Kakanwil berharap seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Siak dapat memiliki Posbankum, sehingga akses keadilan semakin dekat dan merata di tengah masyarakat. (*J2R)