PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Komitmen mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi kembali ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui kegiatan koordinasi dan pendataan Sentra Kekayaan Intelektual serta inventarisasi potensi paten di Politeknik Kesehatan Kemenkes Riau, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan hasil riset dan inovasi di bidang kesehatan agar terlindungi secara hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian khusus terhadap penguatan ekosistem KI di institusi pendidikan vokasi kesehatan. Melalui arahan beliau, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ditugaskan untuk melakukan pendataan sekaligus membangun sinergi aktif dengan pihak kampus dalam rangka peningkatan permohonan paten dan layanan KI lainnya.
Tim Kanwil Kemenkum Riau yang terdiri dari jajaran Bidang Pelayanan KI disambut langsung oleh Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Poltekkes Kemenkes Riau, Ira Oktaviani, M.Farm., Apt. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya peran Sentra KI sebagai pusat koordinasi pengelolaan hasil penelitian dosen dan mahasiswa, khususnya yang memiliki potensi untuk didaftarkan sebagai paten.
Selain pendataan Sentra KI, kegiatan ini juga difokuskan pada inventarisasi potensi paten yang lahir dari inovasi di bidang kesehatan, farmasi, dan teknologi terapan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi invensi yang memenuhi unsur kebaruan dan dapat segera diajukan permohonan patennya.
Poltekkes Kemenkes Riau menyambut baik rencana pelaksanaan bimbingan teknis bagi operator Sentra KI yang dijadwalkan pada Maret 2026, serta sosialisasi dan pendampingan pendaftaran potensi paten pada April 2026. Komitmen tersebut menunjukkan kesiapan institusi dalam mendukung tata kelola KI yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan terus memperkuat peran negara dalam memberikan kepastian hukum atas karya inovatif anak bangsa. Sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi kesehatan yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memiliki daya saing dan nilai ekonomi yang tinggi. (*J2R)



















