SINURBERITA.COM | KOTA PEKANBARU
Polemik pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru masih menjadi perbincangan publik. Setiap hari, ratusan ton sampah dihasilkan dari berbagai aktivitas kalangan masyarakat. Namun, ironisnya, pengelolaan sampah masih sangat buruk dan jauh dari kata ideal. Tumpukan sampah diberbagai sudut ruas jalan Kota Pekanbaru menjadi pemandangan yang tak asing lagi.
Pantauan sinurberita.com (1/3/2025), di Jalan Lily, tumpukan sampah masih nampak menggunung. Bahkan, hingga memakan badan jalan yang mengganggu pengguna kendaraan yang melintas. Begitu juga di Jalan Siak II (Lintas Timur), sepanjang puluhan meter, tumpukan sampah bak lautan yang mengeluarkan aroma tidak sedap.
Ketika dimintai tanggapannya, Tian, menyampaikan, “Sebagai masyarakat awam, saya sangat menyayangkan situasi dan kondisi sampah di Pekanbaru. Pemerintah harusnya cepat tanggap dalam menyelesaikan permasalahan sampah. Perlu diingat, kebersihan merupakan sebagian dari iman”, ungkap Tian kepada sinurberita.com
Dilain pihak, Iwan Simatupang, Plt. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diberbagai kesempatan mengingatkan PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) harus memperbaiki kinerjanya. Apabila kinerja operator tidak ada perubahan pada bulan ini, tentu (DLHK) Kota Pekanbaru bakal memberi sanksi. Mereka tidak segan memberi Surat Peringatan (SP) kepada operator.
Dikutip dari wesite Pemko Pekanbaru, Iwan Simatupang menyatakan, “Kalau seandainya operator masih bekerja tidak sesuai klausul kontrak, bisa jadi kita berikan SP2,” tegas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Rabu (26/2/2025).
Hingga saat ini, karut marut penanganan sampah masih berkelanjutan. Nampaknya, Status Darurat Sampah di Kota Pekanbaru masih terjadi. Aroma tidak sedap dari tumpukan-tumpukan sampah masih menjadi pemandangan yang tidak asing lagi diberbagai ruas jalan Kota Pekanbaru.
Untuk diketahui bersama, indikasi kegagalan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pengelolaan sampah semakin diperkuat sebagaimana dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru, Nomor 236 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Darurat Sampah mulai 15 Januari hingga 21 Januari 2025. (*red)