SINURBERITA.COM | BANGKA BELITUNG
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melalui Kasi Intel Oslan Pardede ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait kasus dugaan penerimaan tenaga kontrak (Honorer) baru tahun 2023 di lingkungan Pemkab Bangka tidak direspon olehnya. Selasa (11/2/2024)
Dimana, kasus yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka sejak tahun 2023 lalu, diduga melibatkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Bangka atas dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam penerimaan tenaga kontrak baru dengan bayaran sepuluh hingga dua puluh juta rupiah.
Banyak kalangan menduga penanganan kasus ini jalan ditempat. Mengingat, belum lama ini penanganan untuk kasus yang berbeda, penyidik Kejari Bangka telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Pungli dalam penerbitan surat tanah.
Seperti yang diutarakan R, penanganan kasus penerimaan tenaga kontrak (Honorer) di Pemkab Bangka tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atas indikasi adanya Pungli yang diduga melibatkan sejumlah oknum ASN ini, sempat dilakukan pemanggilan oleh penyidik Pidsus Kejari Bangka guna dimintai keterangannya.
Namun seiring waktu berjalan, ia menduga kasus tersebut jalan ditempat. Mengingat pada perkara lain yang ditangani Pidsus atas dugaan Pungli dalam penerbitan surat tanah, salah satu oknum ASN Pemkab Bangka telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Menyikapi hal tersebut masyarakat Kabupaten Bangka menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Bangka untuk mengungkapkan kasus penerimaan Honorer ini. (*Hry)