BANGKA BELITUNG | SINURBERITA.COM
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melakukan penahanan terhadap seorang Camat Sungailiat berinisial AS pada hari Kamis (23/1/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bangka, Khareza M. Thayzar menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dikatakan Kasipidsus, “Tersangka AS diduga melakukan tindak pidana korupsi (Pungutan Liar) dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat”, jelasnya.
Ditambahkannya, “Setelah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif, serta untuk mempermudah proses penanganan perkara tersebut maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Bukit Semut selama 20 hari kedepan”, jelasnya. (*red/HMS)