JAKARTA | SINURBERITA.COM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Tahun 2023, Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.
“Hari ini, tim penyidik Pidsus melakukan kegiatan penggeledahan di 5 (lima) lokasi di Jakarta, yakni Kantor Dinas Kebudayaan Pemprov DK Jakarta, Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Rumah Tinggal Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk”, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Sahron Hasibuan, Rabu 18 Desember 2024.
Kasi Penkum Sahron Hasibuan menuturkan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari dinaikkannya status penanganan perkara dugaan korupsi pada Dinas Kebudayan Pemrov DK Jakarta tahun 2023.
“Penyidikan atas dugaan korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024,” jelas Sahron Hasibuan.
Disampaikan, bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati DK Jakarta. Saat penggeledahan, di Kantor Dinas Kebudayaan, tim menemukan sejumlah ratusan stempel atas nama beberapa perusahaan.
“Tim melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” urai Kasi Penkum Sahron Hasibuan. (*red)