
PEKANBARU || Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil menangkap Fauzan, terpidana kasus korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran (TA) 2019.
Diketahui, Fauzan telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama empat tahun atas kasus korupsi tersebut. Ia berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Jalan Gunung Bungsu, Desa Gunung Bungsu Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Rabu (4/6/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasy menyampaikan, “Malam ini kita berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terpidana korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga ,” ujarnya.
Effendy Z mengatakan, keberadaan Fauzan diketahui dari informasi masyarakat melalui Direct Message (FM) di Instagram Kejari Pekanbaru. Tim langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan Kejari Kampar.
Mengetahui informasi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero langsung bergerak ke Desa Gunung Bungsu, didampingi Muhammad Ikhsan Awaljon Putra selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi serta Tim Intelijen.
“Jaksa Eksekutor dan tim memantau keberadaannya dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus eksekusi hukum ke Lapas Gobah, Pekanbaru,” jelas Effendy.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Niky Junismero menambahkan, bahwa penangkapan dilakukan langsung di rumah tempat Fauzan bersembunyi. Ketika itu, dia sedang menjalani aktivitas sehari-hari.
“Dia menyadari perbuatannya, dan harus mempertanggungjawabkannya,” kata Niky.
Untuk diketahui bersama, Fauzan merupakan mantan pendamping kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya.
Saat proses penyidikan di Kejari Pekanbaru, Fauzan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan menjatuhkan vonis pada Fauzan dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Fauzan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ditangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi buronan kasus korupsi dalam daftar DPO mereka.
“Alhamdulillah, Fauzan adalah DPO terakhir di Kejari Pekanbaru. Saat ini tidak ada lagi DPO yang menjadi tanggungan Kejari Pekanbaru,” tutup Effendy. (*red/net)