KETAPANG, SINURBERITA.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melaksanakan penggeledahan terkait perkara tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022 hingga tahun 2024, serta dugaan korupsi pada sejumlah paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang tahun anggaran 2023 dan 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025, penggeledahan dilakukan dikediaman saksi Bendahara Napak Tilas. Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa paket pekerjaan di lingkungan Politknik Negeri Ketapang TA 2023 dan TA 2024 dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-06/O.1/Fd.1/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025.
Proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan SOP, didampingi pihak terkait, dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Lokasi pertama, tim penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen penting dan barang elektronik (HP dan Laptop) pada perkara dugaan korupsi Dana Napak Tilas.
Baca juga: Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Kediaman MR
Selanjutnya, di lokasi kedua, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis pada Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang, termasuk ruang administrasi, keuangan, serta lokasi penyimpanan dokumen proyek. Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil menemukan serta mengamankan berbagai dokumen penting, arsip pertanggungjawaban keuangan, dokumen dan barang elektronik (HP dan LAPTOP), serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan saat dikonfirmasi awak media, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Langkah selanjutnya, tim penyidik sedang melakukan analisis dokumen fisik dan digital, pencocokan nilai kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan, penelusuran aliran dana, pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk panitia kegiatan, PPK, pejabat penandatangan SPJ, serta penyedia jasa.
Baca juga: Dirut Broker Diduga Tilep Premi Asuransi BPR dan Jamkrida Rp6,9 M
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan proses berjalan transparan, profesional, dan berintegritas, serta akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi,” tegas Kajati.
Ia menambahkan, Kejati Kalbar akan terus memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan praktik korupsi, terutama pada sektor pada sektor pendidikan yang menjadi fondasi pembentukan SDM unggul, yang semestinya menjadi ruang pembangunan generasi dan bukan disalahgunakan.
Tim penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita untuk menajamkan konstruksi pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. (*Jaiyadi)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar


















