PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Selasa (16/12/2025).
Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750.
Baca juga: Dugaan Korupsi KONI Bangka, Jaksa Sasar Dana Hibah PS Bangka Setara
Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan membenarkan kegiatan Tahap II tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.
Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.
Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan.
Baca juga: Modus Operandi Penambangan Ilegal CV. Pelangi Berkah di Perairan Jelitik
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. “Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*Jaiyadi).



















