PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menangani perkara narkotika secara humanis dan proporsional melalui pendekatan restorative justice. Pada Selasa (25/11/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., memimpin ekspose permohonan rehabilitasi terhadap seorang tersangka penyalahguna narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Sambas.
Ekspose dilakukan melalui zoom meeting dan dihadiri Wakajati Kalbar Erich Folanda, SH., M.Hum., Asisten Tindak Pidana Umum, para koordinator, Kepala Kejari/Kacabjari se-Kalbar, para Kasi, serta Jaksa Asesmen. Perkara yang diajukan menyangkut tersangka Wildan alias Koima binti Ilham, yang dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status pengguna, bukan pengedar.
Tersangka Pengguna Layak Rehabilitasi
Pengajuan permohonan rehabilitasi dilakukan setelah Kejari Sambas melengkapi seluruh persyaratan formal dan materiil sesuai Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, termasuk asesmen medis serta asesmen sosial.
Dalam ekspose, dipaparkan sejumlah poin penting yang memperkuat alasan pengajuan rehabilitasi, diantaranya:
- Barang bukti dan kronologi perkara menunjukkan tersangka adalah pemakai untuk diri sendiri dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
- Tidak ditemukan indikasi keterlibatan tersangka dalam aktivitas jual-beli narkotika.
- Tersangka bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan mendapat dukungan penuh dari keluarga.
- Hasil asesmen BNNP Kalbar merekomendasikan rehabilitasi medis rawat inap, dengan kategori penggunaan sedang.
- Tersangka menyampaikan pernyataan kesediaan menjalani rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Baca juga: Sugeng Prananto: Hakka Kalbar Sangat Berkembang dan Kompak
Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan
Berdasarkan pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, SH., MH., serta hasil kajian teknis dan yuridis, Direktur B pada Jampidum, Jullikar Tanjung, SH., MH., atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menyetujui permohonan rehabilitasi dengan mekanisme penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Tersangka ditetapkan akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan di Yayasan Geratak Sambas, dan sanksi sosial pasca rehabilitasi selama satu bulan, berupa kegiatan membersihkan rumah ibadah di bawah pengawasan Jaksa Fasilitator dan Dinas Sosial.
Penegakan Hukum Humanis dan Berorientasi Pemulihan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan cermat Kejari Sambas. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara pengguna dan pengedar dalam penanganan perkara narkotika.
“Penanganan terhadap pengguna narkotika harus mengedepankan pemulihan, bukan sekadar pemidanaan. Pendekatan keadilan restoratif merupakan standar kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika secara lebih efektif dan humanis,” tegasnya.
Kajati juga mengingatkan bahwa proses rehabilitasi dan sanksi sosial pascarehabilitasi harus diawasi secara ketat agar benar-benar berdampak positif bagi pemulihan tersangka.
Diharapkan Kembali Pulih dan Produktif
Dengan disetujuinya permohonan rehabilitasi ini, tersangka diharapkan dapat kembali pulih, menjalani perawatan secara terstruktur, dan kembali berperan positif dalam keluarga serta lingkungan sosialnya. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan secara berkeadilan, sekaligus tetap mengutamakan nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial. (*Jaiyadi)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar




















1 Komentar