Kejati Kalimantan Barat Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan bertempat di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selasa (09/12/2025).

Capaian ini mencerminkan peningkatan kinerja dalam upaya penegakan hukum, penyelamatan keuangan negara, pemulihan aset, serta tindakan tegas dalam menangani berbagai perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi serta seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat sepanjang periode Januari–Desember 2025. 

Baca juga: LPK RI Kalbar Soroti Maraknya Gudang CPO Ilegal di Pontianak 

Penanganan Perkara Tipikor se-Wilayah Kalimantan Barat:

1. Tahap Penyelidikan (Lidik)

Seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kalimantan Barat telah melaksanakan langkah-langkah penyelidikan terhadap berbagai laporan masyarakat dan temuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. Total penyelidikan sebanyak 53 perkara dengan incian: Kejati Kalbar : 14 perkara, Kejari Pontianak : 3 perkara, Kejari Mempawah : 2 perkara, Kejari Sambas : 4 perkara, Kejari Singkawang :  2 perkara, Kejari Ketapang : 3  perkara, Kejari Sanggau :  3 perkara, Kejari Sekadau : 3 perkara, Kejari Landak : 6  perkara, Kejari Sintang : 4 perkara, Kejari Kapuas Hulu : 4 perkara, Cabjari Entikong : 1 perkara, Cabjari Pemangkat : 1 perkara.

2. Tahap Penyidikan (Dik)

Penanganan perkara memasuki penyidikan dengan berbagai tindak pidana korupsi prioritas seperti penyalahgunaan anggaran, pembangunan fiktif, fee proyek, pengadaan barang/jasa, dan penyimpangan keuangan desa. Total Penyidikan : 51 perkara dengan rincian: Kejati Kalbar : 14 perkara, Kejari Pontianak : 7 perkara, Kejari Mempawah : 1 perkara, Kejari Sambas : 2 perkara, Kejari Singkawang :  2 perkara, Kejari Ketapang : 7  perkara, Kejari Sanggau :  1 perkara, Kejari Sekadau : 1 perkara, Kejari Landak : 2  perkara, Kejari Sintang : 3 perkara, Kejari Kapuas Hulu : 6 perkara Cabjari Entikong : 1 perkara, Cabjari Pemangkat : 1 perkara.

Baca juga: Dugaan Korupsi KONI Bangka, Jaksa Sasar Dana Hibah PS Bangka Setara

3. Tahap Penuntutan (TUT)

Perkara yang telah dianggap lengkap pembuktiannya dilimpahkan untuk dilakukan penuntutan. Total Penuntutan (TUT) : 57  perkara

4. Tahap Eksekusi Putusan Pengadilan

Bidang Pidsus Kejati dan Kejari secara konsisten melaksanakan eksekusi badan, uang denda, uang pengganti, maupun perampasan aset. Total Eksekusi : 73 perkara dengan rincian: Eksekusi Badan : 72 terpidana, Eksekusi Uang Denda : Rp 3.876.674.690., Eksekusi Uang Pengganti : Rp 2.986.177.124,53, Eksekusi Uang Rampasan : Rp 515.480.000,00, Eksekusi Perampasan Aset Lain (non-tunai) : 9 bidang tanah/kendaraan/bangunan: 7 (tujuh) bidang Tanah dan Bangunan atas nama Terpidana WENDY Als ASIA Anak Dari MONI; 2 (dua) bidang Tanah atas nama Terpidana WENDY Als ASIA Anak Dari MONI; dan 1 Unit Kapal Angkutan Kapuas Hulu.

Capaian Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Aset

Sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan se-Kalimantan Barat berhasil melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, serta sita eksekusi untuk memastikan setiap kerugian keuangan negara dapat dipulihkan. Total penyelamatan melalui penyidikan, penuntutan, dan eksekusi: Uang Pengganti  Rp 2.473.202.963,00, Uang Denda : Rp 3.526.674.690,00, Uang Rampasan : Rp 515.480.000,00,dan Setoran PNBP Hasil Sita/Eksekusim. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar