PANGKALPINANG (SB) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Aula Kanwil Kemenkum Babel pada Kamis (06/11/25).
Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, serta dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.
Adapun pengharmonisasian kedua Raperda Kabupaten Bangka, yakni, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Tahun 2025–2029; dan Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Oknum Honorer Pemkab Bangka Diduga Open BO
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin Bafa, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi ini. Ia berharap hasil pembahasan dapat menghasilkan Raperda yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan menelaah setiap pasal dalam draf Raperda untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta relevansinya dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil harmonisasi dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan nasional.
Baca juga: Tambak Udang Diduga Milik AHON Cemari Aliran Sungai Bakit
“Kualitas peraturan daerah menjadi cerminan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah. Karena itu, Kanwil Kemenkum Babel hadir untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan nasional,” ujar Johan.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum, mulai dari perencanaan hingga penyempurnaan pasca evaluasi.
“Sinergi ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memperkuat kapasitas hukum daerah. Harmonisasi bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen strategis untuk menghadirkan peraturan yang solutif, efektif, dan berdampak bagi masyarakat,” lanjutnya.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bapemperda Bangka, Rizal Mustakim, Kepala Dinas Sosial Bangka, Bahrudin Bafa, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Bangka, Asep Setiawan, Kepala Bidang Sosial dan Ekonomi Bappeda, Rossy Agustina, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sri Elly. (*Hry)


















