PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Tidak hanya akses bantuan hukum secara gratis melalui program Posbankum di tingkat Desa/Kelurahan, Kemenkum Riau juga melakukan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan kepala daerah (Ranperkada) seluruh kabupaten/kota se Provinsi Riau.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Yeni Nel Ikhwan, S.H., M.H., menyampaikan ke media ini bahwa, Kanwil Kemenkum Riau saat ini telah menyelesaikan 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh Desa/Kelurahan.
“Posbankum ini merupakan program strategis nasional (PSN) Presiden Prabowo untuk mendekatkan masyarakat kepada akses solusi hukum secara cepat. Peresmian posbankum secara Nasional akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 8 April ini di Provinsi Banten,” ungkap Yeni Nel Ikhwan di ruang kerjanya. Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kadiv P3H Kemenkum Riau Ikuti Management Course Project Sistem Informasi Hukum di Korea Selatan
Ditambahkannya, “Kemenkum Riau telah berhasil membentuk 1.862 pos bantuan hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan seluruh Provinsi Riau. Dengan harapan, seandainya potensi kasus itu bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan, mungkin lapas/rutan kita tidak over kapasitas,” ungkap Kadiv P3H Kemenkum Riau.
Ia juga menjelaskan, Kanwil Kemenkum Riau saat ini terus berkomitmen melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota secara maraton. Pemerintah daerah wajib melakukan harmonisasi dalam menetapkan produk hukum di daerah.
“Harmonisasi itu jadi salah satu kewajiban pemerintah daerah. Jadi kalau ingin menyusun Ranperda dan Ranperkada, itu wajib dilakukan harmonisasi, sebagaimana amanah UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap Yeni Nel Ikhwan.
Baca juga: Kemenkum Riau Evaluasi Program Magang Berdampak Mahasiswa UNRI
Ia juga menyampaikan, apabila ada masyarakat yang menilai bahwa terdapat produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menyampaikan informasi tersebut ke Kanwil Kemenkum Riau.
“Kami membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi ke Kanwil Kemenkum Riau. Disini kita ada program analisis dan evaluasi peraturan daerah kabupaten/kota. Setiap informasi yang disampaikan akan kami telaah, selanjutnya akan disampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk dilakukan pengharmonisasian,” tegas Yeni, Wakil Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I).
Untuk diketahui bersama, Kadiv P3H Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, pernah ikut ambil bagian dalam Management Course Project for the Establishment of Indonesian Law Information System yang diselenggarakan di Seoul, Korea Selatan. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum, Korea International Cooperation Agency (KOICA), Korea Law Information System (KLIS), Ministry of Government Legislation (MOLEG) Korea, dan Next I&I. (*J2R)




















1 Komentar