JAKARTA, SINURBERITA.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus berupaya memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah tahun 2025 dengan melaksanakan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI, Selasa, 25 November 2025 di Kantor Ditjen PP.
Turut hadir dalam koordinasi tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, beserta jajaran dan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan didampingi Kadiv P3H, Yeni Nel Ikhwan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan penguatan koordinasi berjalan optimal.
Dirjen PP, Dr. Dhahana Putra menegaskan bahwa, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dapat merangkap jabatan sesuai kebutuhan organisasi. Selain itu, penyesuaian grade jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan tengah dalam proses finalisasi untuk memastikan struktur jabatan lebih proporsional dan selaras dengan kompleksitas pekerjaan.
Baca juga: Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Dalam sesi diskusi, tim Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan sejumlah pertanyaan dan masukan terkait implementasi Permenkum Nomor 40 Tahun 2025, terutama mengenai tidak dicantumkannya pejabat eselon II dalam proses pengharmonisasian. Tim juga menyoroti belum tersedianya format surat selesai dalam ketentuan mengenai 10 analisis konsepsi, mekanisme penyusunan Berita Acara pengharmonisasian, serta rencana penutupan layanan e-Harmonisasi.
Merespons dinamika tersebut, Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan, “Kanwil Riau berkomitmen untuk memastikan seluruh perangkat teknis memahami perubahan regulasi terbaru. Menurutnya, kepastian prosedur dalam proses harmonisasi sangat penting agar fasilitasi produk hukum daerah berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan administratif bagi pemerintah daerah. Ia juga mengapresiasi Ditjen PP yang terus membuka ruang konsolidasi teknis dalam penyempurnaan kebijakan harmonisasi,” ujarnya.
Baca juga: PJA 2025 Resmi Dibuka, Kemenkum Riau Dukung Penguatan Juru Perdamaian di Desa dan Kelurahan
Sementara itu, Ditjen PP menegaskan bahwa seluruh ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 akan segera disosialisasikan secara resmi. Penyusunan format surat selesai akan diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktur terkait. Analisis konsepsi tetap diperlukan agar proses tanggapan harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan menteri.
Ditjen PP juga menyampaikan bahwa permohonan pengharmonisasian untuk tahun berjalan dijadwalkan akan ditutup pada 15 Desember 2026. Jadwal pelaksanaan harmonisasi lanjutan akan diinformasikan setelah penyusunan pedoman selesai dan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Dengan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau kembali menegaskan posisi strategisnya dalam memberikan dukungan teknis bagi pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan regulasi yang berkualitas. Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menekankan bahwa produk hukum yang baik akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*J2R)


















