PEKANBARU (SB) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) kembali memfasilitasi rapat pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) Kota Pekanbaru, Selasa (7/10/2025). Rapat yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi (Kadiv) P3H Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan langkah penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan di daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan tumpang tindih atau konflik norma.
“Tujuan harmonisasi adalah agar setiap produk hukum daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Kadiv P3H.
Baca juga: Proyek Belanja Baliho Setwan Pekanbaru Terindikasi Sarat KKN
Rapat kali ini membahas dua rancangan peraturan wali kota (Ranperwako), yakni Ranperwako tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari APBD dan Ranperwako tentang Program Pekanbaru Cinta Al-Qur’an pada jenjang SD dan SMP.
Untuk Ranperwako tentang Pedoman Perjalanan Dinas, Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan teknis agar substansinya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Selain itu, norma yang bersifat surut disepakati untuk dihapus guna menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi permasalahan administratif.
Sementara itu, dalam pembahasan Ranperwako tentang Program Pekanbaru Cinta Al-Qur’an, tim harmonisasi bersama Pemerintah Kota Pekanbaru menyepakati perlunya penyempurnaan judul dan beberapa norma terkait sistematika pengaturan. Penyesuaian ini juga diarahkan agar selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, serta menghindari adanya potensi diskriminasi dalam penerapan di lingkungan pendidikan.
Baca juga: LBH Jetsiber Somasi Oknum CMO PT. Mandiri Tunas Finance Pekanbaru
Kadiv P3H menegaskan bahwa seluruh proses harmonisasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menekankan pentingnya keseragaman teknik penyusunan dan substansi hukum.
Rapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menyempurnakan rancangan kedua peraturan tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap penetapan. Upaya ini mencerminkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Riau dalam menghadirkan produk hukum yang responsif, selaras, dan bermanfaat bagi masyarakat. (*J2R)