PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual di Wilayah dengan tema “Mendorong Kesadaran dan Perlindungan KI di Daerah melalui Penguatan Peran Sentra Kekayaan Intelektual” pada Kamis, 11 Desember 2025 di Hotel Pangeran.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kadiv Yankum Febri Mujiono serta Kabid Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, bersama jajaran.
Hadir dalam kegiatan ini, Dekranasda, Dinas Perindagkop UKM, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP, serta perangkat daerah Kota Pekanbaru. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran masyarakat terkait pentingnya perlindungan KI sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.
Baca juga: Rio Kasairy Dilantik Jadi Ketua PWMOI Riau Periode 2025-2028
Pada kesempatan tersebut, Dewi Sri Wahyuni memaparkan perkembangan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang kini semakin modern dan terintegrasi, termasuk layanan Perseroan Perorangan, inovasi yang dirancang khusus untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memperoleh badan hukum secara cepat, murah, dan efisien. Dengan persyaratan sederhana serta integrasi dengan Dukcapil, NPWP, dan OSS, layanan ini diharapkan memperluas formalitas UMK dan meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Selain itu, Dewi Sri juga menjelaskan transformasi digital layanan AHU, seperti layanan PPNS yang kini sepenuhnya dilakukan secara online serta mekanisme pelantikan yang dapat berlangsung secara hybrid melalui kantor wilayah. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih adaptif dan mudah diakses.
Baca juga: Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Melalui diseminasi ini, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat Sentra KI di daerah sekaligus memperluas pemanfaatan layanan AHU untuk mendukung masyarakat, khususnya pelaku UMK.
Dengan dukungan penuh dari Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem KI dan layanan hukum yang semakin inklusif, modern, dan berdampak bagi pembangunan ekonomi Riau. (*J2R)



















