Kemenkum Riau Gelar Diseminasi KI di Dumai, Dorong Merek dan Cipta Jadi Kekuatan Ekonomi Daerah

KOTA DUMAI, SINURBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau (Kanwil Kemenkum Riau) melaksanakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Karya Jadi Aset, Inovasi Jadi Kekuatan, Dumai Bergerak Bersama Kekayaan Intelektual” pada Senin (24/11), bertempat di Ruang Kamboja Lantai IV Kantor Walikota Dumai.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Riau, Pemerintah Kota Dumai, dan Universitas Dumai, yang bertujuan meningkatkan permohonan pendaftaran Merek dan pencatatan Cipta serta pemahaman KI di kalangan akademisi dan pelaku usaha.

Baca juga: Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online

Acara dibuka oleh Walikota Dumai dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Kegiatan ini melibatkan 100 peserta dari kalangan mahasiswa dan dosen Universitas Dumai.

Dalam sambutannya, Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan Kanwil dalam mendorong perlindungan KI sebagai pilar ekonomi kreatif. 

“Merek dan Hak Cipta adalah aset yang tidak kasat mata namun memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Diseminasi ini adalah langkah nyata untuk memantik kesadaran bahwa inovasi harus dilindungi agar memiliki daya saing. Saya mengajak seluruh peserta, khususnya mahasiswa dan dosen Universitas Dumai, untuk menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai fokus utama dalam riset dan kewirausahaan. Dengan mengamankan KI, kita menjadikan Dumai bergerak bersama kekuatan inovasi, sejalan dengan komitmen ‘Layanan Hukum Makin Mudah’,” tegas Rudy Hendra Pakpahan.

Baca juga: Nasabah Keluhkan Buruknya Pelayanan Bank BPR Fianka

Sesi pemaparan materi diisi oleh perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Dumai dan perwakilan dari Universitas Dumai. Diskusi berfokus pada strategi pendaftaran KI dan pemanfaatannya dalam ekosistem bisnis daerah. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *