Kemenkum Riau Hadiri Apel Kebangsaan dan Launching Satgas PHK Provinsi Riau

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Riau, Dean Satria.

PEKANBARU (SB) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menghadiri Apel Kebangsaan dan launching Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) Provinsi Riau pada Rabu (15/10). 

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, di Halaman Kantor Gubernur dan dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai undangan terkait.

Baca juga: Proyek Belanja Baliho Setwan Pekanbaru Terindikasi Sarat KKN

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan yang diwakilki oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dean Satria hadir mengikuti kegiatan. Acara pokok dari kegiatan ini adalah peresmian Satgas PHK Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor. Kpts. 749/VIII/2025.

Sebelum menyampaikan amanat, Gubernur Riau secara simbolis menyerahkan rompi Satgas sebagai bentuk pengukuhan resmi terhadap Satgas PHK Provinsi Riau. Satgas ini dibentuk sebagai respons cepat pemerintah daerah dalam menangani isu ketenagakerjaan, khususnya sengketa PHK, yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Baca juga: Gawat, 8.549 Dapur MBG Beroperasi Tanpa Sertifikat Higienis

Merespons pembentukan Satgas ini, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungannya terkait hal ini. “Pembentukan Satgas PHK di bawah Pemerintah Provinsi Riau ini adalah langkah proaktif yang kami apresiasi penuh. Isu ketenagakerjaan seringkali membutuhkan penyelesaian hukum yang cepat dan berkeadilan. Kanwil Kemenkum Riau, siap berkolaborasi dan memberikan dukungan hukum, khususnya dalam aspek konsultasi dan penyuluhan, untuk membantu Satgas ini mewujudkan iklim kerja yang harmonis serta kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha di Riau,” tegas Rudy Hendra Pakpahan.

Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkum Riau dalam apel ini menegaskan komitmen instansi untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Forkopimda dalam menjaga stabilitas sosial dan kepastian hukum di Riau. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *