Kemenkum Riau Hadiri Penganugerahan PJA 2025, Tekankan Penguatan Peran Desa dalam Budaya Hukum

Penganugerahan Peacemaker Justice Awards Tahun 2025.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menghadiri kegiatan Peacemaker Justice Awards (PJA) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI, Rabu (26/11). 

Rudy Hendra Pakpahan hadir didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Riau serta jajaran Penyuluh Hukum. Kehadiran Kakanwil Kemenkum Riau menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan peran pemerintah desa dalam menjaga harmoni hukum di tengah masyarakat.

Kegiatan Peacemaker Justice Awards merupakan ajang penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang dinilai berhasil menjadi juru damai dalam penyelesaian persoalan hukum secara non-litigasi. Penghargaan ini diberikan kepada para pemimpin desa yang mampu menjaga ketertiban, membina warganya, serta memecahkan konflik sosial dengan mengedepankan mediasi dan nilai-nilai kearifan lokal. Tahun ini, Provinsi Riau turut berbangga dengan hadirnya tiga kepala desa yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Acara yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum RI, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, serta jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian Hukum RI ini berlangsung dengan penuh khidmat dan kebersamaan. 

Baca juga: Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online

Sebanyak 10 kepala desa terbaik menerima penghargaan sebagai Peacemaker atas kontribusi mereka dalam menjaga perdamaian dan menyelesaikan sengketa di wilayah masing-masing tanpa harus melalui jalur pengadilan. Setelah penyerahan penghargaan, tiga finalis terpilih menjalani penilaian lanjutan melalui sesi wawancara langsung.

Penilaian tersebut difokuskan pada kemampuan kepala desa dalam membangun strategi mediasi, menangani konflik sensitif, menerapkan keadilan restoratif, hingga menunjukkan kepemimpinan dan komunikasi yang kuat. Proses ini dinilai langsung oleh Menteri Hukum RI, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri Desa dan PDTT.

Dalam sambutannya, Menteri Desa dan PDTT menyampaikan apresiasi atas inisiatif penguatan peran desa sebagai ujung tombak kesejahteraan sosial dan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.

Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia turut menegaskan pentingnya budaya hukum yang hidup dari bawah. “Kepala desa dan lurah menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban masyarakat serta menghadirkan mediasi sebagai pilihan utama penyelesaian sengketa. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa merupakan kunci membangun keadilan yang dekat dan cepat dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenkum Riau dan Ditjen PP Matangkan Pembentukan Produk Hukum Daerah

Ketua Mahkamah Agung RI menegaskan, bahwa desa merupakan ruang pertama tempat masyarakat mencari penyelesaian masalah mereka. Oleh karena itu, kepala desa dan lurah memiliki peran strategis sebagai penjaga perdamaian. 

Ia juga menekankan bahwa tradisi musyawarah mufakat adalah nilai luhur bangsa yang harus terus dipelihara. Mahkamah Agung mendukung penuh upaya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi sebagai langkah menghadirkan keadilan yang lebih cepat, dekat, dan berakar pada nilai budaya bangsa.

Terakhir, Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan, “Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi para kepala desa di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, untuk terus memperkuat peran mereka dalam membangun budaya hukum yang harmonis. Keberhasilan desa dalam menjaga kedamaian merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional yang inklusif dan berkeadilan,” pungkas Rudy Hendra Pakpahan. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *