PEKANBARU (SB) — Dalam rangka memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap sepuluh Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis di Ruang Rapat Pokja 1 Kanwil Kemenkum Riau. Selasa (11/11).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan yang dihadiri oleh Plt. Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Bengkalis, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bengkalis, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis, serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Baca juga: Kemenkum Riau Ikuti Pojok Literasi Hukum KUHP Baru
Sepuluh Ranperbup yang berkaitan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dibahas bersama dalam rapat ini. Adapun Ranperbup tersebut, meliputi Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Baperida, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019. Pembentukan regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat efektivitas perangkat daerah sekaligus menyesuaikan struktur organisasi agar lebih ramping dan efisien.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pegawai Tapteng Dipolisikan
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan penggabungan beberapa perangkat daerah oleh Bupati Bengkalis merupakan langkah strategis dalam rangka efisiensi anggaran dan optimalisasi pelayanan publik. Materi muatan dalam Ranperbup dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta telah memperoleh persetujuan Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam rapat ini, perhatian utama diarahkan pada aspek teknis penulisan, seperti penyusunan judul, konsideran menimbang, tabulasi, dan penggunaan bahasa hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pihak pemrakarsa sepakat untuk melakukan penyempurnaan redaksional sesuai saran yang disampaikan oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum Riau dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, konsisten, dan selaras dengan kebijakan nasional. Melalui proses pengharmonisasian yang matang, diharapkan Peraturan Bupati Bengkalis nantinya dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel. (*J2R/Advts)


















