KOTA PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Kementererian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Riau, Nur Ichwan beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Johan Manurung dan Kabid Pelayanan KI Yuliana Manulang serta pelaksana di bidang KI mengikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah secara virtual yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada hari Rabu (19/03/25).
Setelah pembukaan kegiatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Hantor Situmorang, S.Pd., M.Si. memberikan sambutan dengan mengingatkan terkait efisiensi belanja K/L Berdasarkan INPRES No. 1 Tahun 2025.
“Ada beberapa point penting terkait penghematan, diantaranya efisiensi belanja operasional dan non operasional. Efisiensi pada Ditjen AHU dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di unit pusat maupun satker wilayah dan Efisiensi tidak termasuk belanja pegawai, belanja bantuan sosial dan kegiatan yang telah berkontrak sebelum tanggal 20 Januari 2025″, jelas Hantor Situmorang.
Ditambahkannya, “Dimana poin ini perlu menyusun langkah strategis pasca efisiensi anggaran. Misalnya, pemberlakuan pola kerja fleksibel bagi pegawai, serta efisiensi belanja operasional dan non operasional yang meliputi ATK, kegiatan seremonial, rapat/seminar/sejenisnya, dsb” ujar Hantor Situmorang.
Dalam penguatan ini, banyak materi yang diberikan, terkait peningkatan Layanan AHU, Kewarganegaraan, Security Awareness (SIBER/TI), tentang Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi hingga Layanan Hukum Perdata.
Tujuan penguatan Ditjen AHU adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat daerah. Hal ini melibatkan pelatihan, penyuluhan, dan peningkatan kualitas layanan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (*J2R/HMS)