Kemenkum Riau Ikuti Pojok Literasi Hukum KUHP Baru

PEKANBARU (SB) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Yeni Nel Ikhwan bersama jajaran mengikuti kegiatan Pojok Literasi Hukum secara virtual dari ruang rapat Divisi P3H ahad Selasa (11/11).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur ini mengusung tema penting: “Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah”. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN dan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bernafaskan semangat pembaruan.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Pegawai Tapteng Dipolisikan

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, dan dilanjutkan dengan Keynote Speech dari Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej. Narasumber yang hadir adalah Cahyani Suryandari (Staf Ahli Menteri pada Kemenko Kumham Imipas) dan Dr. Ferry Gunawan Christy (Kepala Divisi P3H). Mereka membahas paradigma baru KUHP, strategi penyesuaian pidana dalam Peraturan Daerah, dan tindak pidana baru dalam KUHP.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menekankan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai KUHP Baru adalah kunci sukses implementasinya. Ia berharap, seluruh jajaran, terutama yang membidangi regulasi dan pembinaan hukum, dapat menyerap materi yang disampaikan untuk mendukung sosialisasi KUHP di Provinsi Riau.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Srikandi PLN Tanamkan Nilai Anti-Bullying di SMAN 7 Pekanbaru

“Transisi menuju implementasi KUHP Baru menuntut kesiapan dan pemahaman penuh dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk jajaran Kemenkum Riau. Keikutsertaan kita dalam forum literasi ini sangat krusial untuk memastikan tidak ada lagi keraguan dalam penerapan Living Law dan tindak pidana baru. Kita harus menjadi agen terdepan yang mampu menjelaskan transformasi hukum pidana ini kepada masyarakat, sehingga tercipta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di Riau,” tegas Rudy Hendra Pakpahan. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar