BENGKALIS || Dalam upaya memperkuat sinergi pelaksanaan tugas di bidang pembentukan peraturan dan pembinaan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melaksanakan Koordinasi Fasilitasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Senin kemarin.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, dan dihadiri oleh Asisten I Pemkab Bengkalis, Sekretaris DPMD, Kabid Pemdes, Bagian Hukum Pemda, serta pejabat fungsional perancang dan staf teknis.
Dalam agenda koordinasi ini, dibahas sejumlah hal strategis, meliputi fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah, pemantauan dan evaluasi terhadap proses harmonisasi, serta penguatan partisipasi desa dalam program kesadaran hukum. “Kami mendorong agar permohonan harmonisasi dapat dilakukan melalui aplikasi e-Harmonisasi, sehingga proses pengajuan hingga pembahasan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi secara elektronik,” ujar Kadiv P3H.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Riau juga menyampaikan permintaan data Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sebagai dasar pelaksanaan fasilitasi harmonisasi ke depan. Tak hanya itu, sinergi pembinaan hukum juga difokuskan pada peningkatan partisipasi desa dalam program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Paralegal Community Empowerment (Parletak).
Secara khusus, diharapkan lima desa/kelurahan di Kabupaten Bengkalis dapat diusulkan untuk menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Selain itu, dua peserta Parletak angkatan kedua dari Desa Pematang Duku dan Titian Antui diharapkan dapat membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai syarat pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes).
Asisten I Pemkab Bengkalis menyambut baik inisiatif dan dukungan dari Kanwil Kemenkum Riau. Ia menegaskan bahwa Pemkab Bengkalis siap menindaklanjuti usulan tersebut guna mendorong tata kelola hukum yang lebih baik di tingkat desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum untuk terus memperluas jangkauan pembinaan hukum dan mendukung transformasi kelembagaan melalui sinergi lintas sektor. (*J2R/HMS)