SINURBERITA.COM || PEKANBARU – Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan Kabupaten Rokan Hulu secara virtual yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, bertempat di Ruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada hari Kamis (28/08/25).
Soaialisasi ini diikuti oleh Asisten Adminitrsai Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu beserta jajaran, dengan narasumber Penyuluh Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Ariston Hotman Turnip
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, bahwa Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum, yang mana Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, dan Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum.
Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan sebuah wadah bagi masyarakat yang berada di desa/kelurahan untuk memberikan layanan bantuan hukum sebagai jaminan tersedianya akses keadilan yang merata di seluruh Indonesia
Manfaat Posbankum adalah memberikan layanan pada Masyarakat yang terdiri dari :
• Layanan informasi dan konsultasi,
• Layanan bantuan hukum dan advokasi,
• Layanan penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi, dan
• Layanan rujukan kepada Advokat Pemberi bantuan Hukum ataupun Pro Bono
“Pos Bantuan Hukum adalah salah satu menjadi Astacita Presiden Republik Indonsia, sehingga dilakukan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan diseluruh Indonesia, khusus kabupaten Rokan Hulu sudah 74% mempunyai posbankum, jika sudah 100%, maka Rokan Hulu menjadi Kabupaten ke tiga yang sudah 100% dan akan mendapatkan piagam pengharagaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau,” ujar Rudy Hendra Pakpahan dalam sambutannya
Dalam kesempatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, memberikan penguatan pada sosialisasi ini. “Dalam rangka percepatan masyarakat mendapat bantuan hukum, ada unsur paralegal yang merupakan ujung tombak pos bankum sesuai Permenkum nomor 3 tahun 2021 tentang paralegal, jika tidak ada paralegal maka posbankum tidak terbentuk oleh karena itu paralegal akan segera dipilih berdasakan persyaratannya,” jelas Yeni Nel Ikhwan
“Pembentukan posbankum merupakan langkah kecil tetapi efeknya besar bagi masyarakat,” tambah Yeni Nel Ikhwan
Sosialisasi dan Koordinasi ini dilanjutkan penguatan teknis persyaratan menjadi paralegal dari Penyuluh Hukum Muda Ariston Hotman Turnip. (*J2R)