JAKARTA (SB) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Minerba bekukan kegiatan operasional 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral yang tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang.
Pembekuan ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Didalam surat tersebut, disebutkan jika sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025.
Pantauan media ini, di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terdapat 14 perusahaan yang masuk dalam daftar pembukan tersebut.
Adapun keempat belas perusahaan tersebut, yakni ;
1. CV Harapan Muda Perkasa – Bangka Belitung (Mineral)
2. CV HPM Beltim – Bangka Belitung (Mineral)
3. PT Babel Sumber Pratama Mineral – Bangka Belitung (Mineral)
4. PT Belitung Industri Sejahtera – Bangka Belitung (Mineral)
5. PT Bukit Timah – Bangka Belitung (Mineral)
6. PT Cahaya Surya Timah Indotama – Bangka Belitung (Mineral)
7. PT Indo Timah Cahaya Mulia – Bangka Belitung (Mineral)
8. PT Indo Timah Sukses Sampoerna – Bangka Belitung (Mineral)
9. PT Karunia Anugerah Alam – Bangka Belitung (Mineral)
10. PT Sampoerna Timah Nusantara – Bangka Belitung (Mineral)
11. PT Sinar Indah Selaras – Bangka Belitung (Mineral)
12. PT Sinar Timah Belitung – Bangka Belitung (Mineral)
13. PT Stanindo Inti Perkasa – Bangka Belitung (Mineral)
14. PT Tin Industri Nasional – Bangka Belitung (Mineral)
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyampaikan, “Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Minerba,” ujarnya kepada awak media di sela-sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta, dikutip laman Antara, Selasa (23/9/25).
Ia menjelaskan bahwa, perusahaan-perusahaan yang izinnya ditangguhkan disebabkan oleh berbagai hal, seperti evaluasi terkait ketaatan mereka dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang, evaluasi pelaksanaan produksi yang mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan lain-lain.
“Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usaha yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah. Namun, hasil evaluasi dari sebagian perusahaan yang izinnya ditangguhkan, menunjukkan mereka berproduksi melebihi RKAB yang disetujui,” ungkap Yuliot Tanjung.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan. (*red/Hry)